Sabtu, 29 November 2025

,

Sebelumnya, kami ucapkan inna lillah wa inna ilaihi rojiun. Qoddarullah wa masyā'a fa'ala. Atas apa yg terjadi di beberapa daerah Sumatera, berupa banjir bandang. Maka sikap kita sebagai seorang muslim.

Yang pertama, tentu saja semua kejadian yg terjadi tidak lepas dari takdir Allah Ta'ala. Kalaulah bukan Dia yg mentakdirkan, tidak mungkin ini semua terjadi. Ini dari sudut pandang akidah dan keimanan.

Kedua, sebagai seorang muslim, hukum menolong saudara yg dalam kesusahan adalah fardhu kifayah. Harus ada dari kaum muslimin, yg membantu saudaranya ketika dalam kondisi darurat. Tidak harus dia seorang muslim, bahkan orang kafir pun kita tolong. Maka, hendaknya yg memiliki kemampuan dan kesempatan menolong saudara sesama manusia yg membantu saudara kita di sana.

ليس المؤمن الذى يشبع وجاره جائع إلى جنبه
"Tidak beriman seseorang, dia kenyang sedang tetangganya kelaparan disisinya."
[ HR.Al-Baihaqi, Abu Ya'la, dan selainnya ]

Lafadz hadits menunjukkan secara umum, tetangga, baik muslim atau kafir. Dan kebutuhan makan, diqiyaskan kepadanya semua kebutuhan primer manusia.

Ketiga, kita tahu bahwa diantara sebab terbesar bencana ini terjadi -setelah takdir Allah-, adalah kerusakan yg dibuat oleh manusia itu sendiri. Hutan diganti tambang. Sawit tumbuh tidak terkendali, karena sebab kerakusan manusia.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
[ QS Ar-Rūm ayat 41 ]

Maka, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan masalah ini.

a) Pemerintah boleh mengizinkan tambang atau kebun sawit, namun harus mengawal secara intensif. Dan selalu menjaga keseimbangan alam.

لا بأس من تحديد الأنواع المزروعة والمساحات المزروعة إذا كان في ذلك جدوى اقتصادية يقررها أهل الخبرة والاختصاص ... ولا ينبغي الإكثار من زراعة النباتات غير المفيدة والمثمرة
"Tidak masalah menentukan batasan komoditas tanaman dan luas lahan, jika memang ada keuntungan ekonomis, dengan ketetapan yg ditentukan oleh ahli dalam bidang tersebut ... Dan selayaknya tidak boleh memperbanyak tanaman yg tidak bermanfaat ataupun tidak memiliki buah."
[ Ahkām Al-Bī'ah fil Fiqh Islāmī, Dr.Abdullah bin Umar As-Suhaibānī, hal.780 ]

b) Menetapkan hukuman bagi para pemilik tambang dan perkebunan ilegal. Karena, mereka telah melakukan kedzaliman dan pelanggaran. Berkata Syamsuddīn Al-Romlī;

( يعزر في كل معصية ) لله أو لآدمي ( لا حد لها )
"Di ta'zīr dalam setiap kemaksiatan baik kepada Allah atau kepada manusia, yg tidak ada ketetapan tertentu pada hukumannya."
[ Nihayatul Muhtaj, (8/19) ]

c) Melakukan upaya rekonstruksi alam yg sudah rusak, bekerjasama dengan pihak yg berkaitan.

إنْ قامَتِ السَّاعةُ وفي يدِ أحدِكُم فَسيلةٌ فإنِ استَطاعَ أن لا تَقومَ حتَّى يغرِسَها فلْيغرِسْها
"Jika kiamat akan terjadi dan kalian masih memegang sebuah bibit pohon, jika kau bisa untuk menanamnya sebelum terjadi kiamat, tanamlah."
[ HR.Bukhari dalam Adabul Mufrod ]

***
Mojokerto, 29 November 2025
Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram

Senin, 17 November 2025

,

📄 Berkata Syaikhul Islām Zakariya Al-Anshōrī (925 H);

"Hadits ini menjadi dalil najisnya bekas jilatan anjing, meski anjing yg boleh dipelihara. Karena, membasuh hanya berlaku pada; hadats, atau najis, atau pemuliaan. Sedang di kasus ini, tidak ada sisi hadats, atau pemuliaan. Maka, tidak lain hal ini (membasuh jilatan anjing) karena najis."

📖 Fathul 'Allām. Zakariya Al-Anshōrī. Dārul Kutub Al-Ilmiyyah. Hal,55

Komentar:
Dalam aturan ushūl fikih, metode pendalilan yg dipakai oleh Syaikhul Islām di atas disebut dengan istilah as-sabr wat taqsīm.

Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihbersuci
,
📄 Dalilnya, hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

"Jika seekor lalat terjatuh di wadah kalian, tenggelamkan seluruhnya lalu buang. Karena di salah satu sayapnya ada obat, dan satunya ada penyakit."

Sisi pendalilan; seandainya bangkai lalat menajisi isi wadah, beliau tidak akan memerintahkan mencelupkannya. Dan diqiyaskan kepada lalat; semua hewan tidak punya darah mengalir.

📖 Hadiyyah Mardhiyyah Syarh Muqoddimah Hadromiyyah. Musthofā Dīb Al-Bughō. Dārul Musthofā. Hal,11

Komentar:
Dalam madzhab Hanbali, bangkai hewan semacam ini dihukumi suci secara asal, bukan najis yg dimaafkan. Dengan menggunakan dalil yg sama. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci

Kamis, 13 November 2025

,
📄 Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

"Jika seorang dari kalian akan berangkat shalat jumat, hendaknya dia mandi."

📖 Shahīh Bukhārī bi Hāsyiyah As-Sindi. Surabaya, Nurul Huda. (1/158)

Komentar:
Hadits ini menjadi dalil, bahwa kesunnahan mandi jumat, hanya berlaku bagi orang yg hendak berangkat shalat saja; baik laki-laki atau perempuan.

Ini yg membedakan antara sunnah mandi jumat dengan mandi ied. Kalau mandi ied, disunnahkan bagi semua orang, baik yg datang shalat ied atau tidak. Karena, ta'līl mandi ied adalah untuk memberikan aroma yg sedap ketika bertemu orang di hari raya. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihjumat

Rabu, 12 November 2025

,
📄 "Ketahuilah, bahwa wajib bagi orang yg memandikan jenazah, jika ingin mewudhukan mayit; untuk berniat mewudhukan, meski mewudhukan mayit adalah sunnah. Demikian juga, meski niat tidak wajib saat memandikan mayit, karena maksud darinya adalah membersihkan, bukan untuk menghilangkan hadats."

Oleh karena ada tebakan fikih;
"Ada perkara wajib, tapi niatnya sunnah. Dan ada perkara sunnah, niatnya wajib."

📖 Ikmālut Tadrīs Syarh Yaqūt Nafīs. Ahmad bin Umar As-Syāthirī. Sāmī Bāsyukail. (1/331)

Komentar:
Maka, jika memandikan mayit, lalu mewudhukan tapi tidak berniat mewudhukan, maka wudhu tidak dianggap sah dan masih disunnahkan mewudhukan kembali, dan tidak ada pahalanya.

Dan, jika memandikan mayit, namun tidak niat memandikan, maka memandikannya sah. Tidak perlu mengulang lagi.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihbersuci

Selasa, 11 November 2025

,

📄 "Dan disunnahkan mentalqin jenazah yg sudah mukallaf setelah dikubur. Dengan dalil hadits yg ada pada masalah ini. Berkata (Imam Nawawi) dalam kitab Ar-Roudhoh; Dan hadits ini meski dhoif, namun dikuatkan dengan syawāhid (penguat²) dari hadits-hadits shahih. Dan manusia tetap mengamalkan hal ini, sejak abad pertama di zaman para salaf yg dijadikan percontohan.

Maka, pentalqīn duduk disisi kubur bagian kepala.

Adapun jenazah bukan mukallaf (anak kecil atau semacamnya), maka tidak ada kesunnahan talqīn; karena dia tidak mendapat fitnah kubur."

📖 Al-Iqnā' fi Halli Alfādz Abī Syujā'. Khothīb Syirbīni. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. (1/428)

Komentar:
Talqīn jenazah setelah dikubur ini adalah masalah khilafiyyah fiqhiyyah, bukan dalam ranah ushūl agama. Maka, tidak benar kalau misal, orang yg mentalqin mayit maka tidak mengikuti agama yg lurus. Demikian juga, orang yg tidak mentalqin berarti orang sesat. Atau stigma yg semisalnya.

Danang Santoso
t.me/fiqhgram
#faedahkitab #fikihjenazah
,
📄 "Seandainya orang yg shalat membaca ayat atau mendengar ayat yg ada nama Nabi Muhammad, tidak disunnahkan mengucap shalawat, sebagaimana fatwa Imam Nawawi."

📖 Fathul Mu'īn. Zainuddīn Al-Millibāri. Dār Al-Kutub Al-Islamiyyah. Hal,38

Komentar:
Dari fatwa ini pun bisa diqiyaskan, bahwa ketika mendengar nama nabi selain Muhammad, juga tidak disunnahkan mengucap salam. Seperti ketika mendengar nama nabi Ibrahim atau Mūsa, maka tidak disunnahkan mengucap 'alaihimas salām'. Wallahu ta'ala a'lam.

Danang Santoso
#faedahkitab #fikihshalat