,
Sebelumnya, kami ucapkan inna lillah wa inna ilaihi rojiun. Qoddarullah wa masyā'a fa'ala. Atas apa yg terjadi di beberapa daerah Sumatera, berupa banjir bandang. Maka sikap kita sebagai seorang muslim.
Yang pertama, tentu saja semua kejadian yg terjadi tidak lepas dari takdir Allah Ta'ala. Kalaulah bukan Dia yg mentakdirkan, tidak mungkin ini semua terjadi. Ini dari sudut pandang akidah dan keimanan.
Kedua, sebagai seorang muslim, hukum menolong saudara yg dalam kesusahan adalah fardhu kifayah. Harus ada dari kaum muslimin, yg membantu saudaranya ketika dalam kondisi darurat. Tidak harus dia seorang muslim, bahkan orang kafir pun kita tolong. Maka, hendaknya yg memiliki kemampuan dan kesempatan menolong saudara sesama manusia yg membantu saudara kita di sana.
ليس المؤمن الذى يشبع وجاره جائع إلى جنبه
"Tidak beriman seseorang, dia kenyang sedang tetangganya kelaparan disisinya."
[ HR.Al-Baihaqi, Abu Ya'la, dan selainnya ]
Lafadz hadits menunjukkan secara umum, tetangga, baik muslim atau kafir. Dan kebutuhan makan, diqiyaskan kepadanya semua kebutuhan primer manusia.
Ketiga, kita tahu bahwa diantara sebab terbesar bencana ini terjadi -setelah takdir Allah-, adalah kerusakan yg dibuat oleh manusia itu sendiri. Hutan diganti tambang. Sawit tumbuh tidak terkendali, karena sebab kerakusan manusia.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
[ QS Ar-Rūm ayat 41 ]
Maka, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan masalah ini.
a) Pemerintah boleh mengizinkan tambang atau kebun sawit, namun harus mengawal secara intensif. Dan selalu menjaga keseimbangan alam.
لا بأس من تحديد الأنواع المزروعة والمساحات المزروعة إذا كان في ذلك جدوى اقتصادية يقررها أهل الخبرة والاختصاص ... ولا ينبغي الإكثار من زراعة النباتات غير المفيدة والمثمرة
"Tidak masalah menentukan batasan komoditas tanaman dan luas lahan, jika memang ada keuntungan ekonomis, dengan ketetapan yg ditentukan oleh ahli dalam bidang tersebut ... Dan selayaknya tidak boleh memperbanyak tanaman yg tidak bermanfaat ataupun tidak memiliki buah."
[ Ahkām Al-Bī'ah fil Fiqh Islāmī, Dr.Abdullah bin Umar As-Suhaibānī, hal.780 ]
b) Menetapkan hukuman bagi para pemilik tambang dan perkebunan ilegal. Karena, mereka telah melakukan kedzaliman dan pelanggaran. Berkata Syamsuddīn Al-Romlī;
( يعزر في كل معصية ) لله أو لآدمي ( لا حد لها )
"Di ta'zīr dalam setiap kemaksiatan baik kepada Allah atau kepada manusia, yg tidak ada ketetapan tertentu pada hukumannya."
[ Nihayatul Muhtaj, (8/19) ]
c) Melakukan upaya rekonstruksi alam yg sudah rusak, bekerjasama dengan pihak yg berkaitan.
إنْ قامَتِ السَّاعةُ وفي يدِ أحدِكُم فَسيلةٌ فإنِ استَطاعَ أن لا تَقومَ حتَّى يغرِسَها فلْيغرِسْها
"Jika kiamat akan terjadi dan kalian masih memegang sebuah bibit pohon, jika kau bisa untuk menanamnya sebelum terjadi kiamat, tanamlah."
[ HR.Bukhari dalam Adabul Mufrod ]
***
Mojokerto, 29 November 2025
Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram