Jumat, 26 Februari 2021

Hukum Makan Belut, Remis, Kreco, & Keong (Santri Jawa vs Santri Hijaz)

Pada awal tahun 1329 H, terjadilah perdebatan yang cukup sengit antara penuntut ilmu yang ada di Hijaz dengan para santri tanah Jawa; dalam masalah hukum memakan belut. Apakah dia termasuk hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi, atau dihalalkan. Perdebatan pun terjadi dengan cara yang begitu anggun dan penuh dengan rasa ilmiyah. Diskusi, menampilkan hujjah dari dua kubu. Dimana para santri Jawa yang bermukim di tanah Haram mengatakan ini adalah halal sesuai kaidah para ulama Syafi'iyyah. Yang lainnya mengatakan, "Ini juga haram sesuai kaidah ulama Syafi'iyah." Syahdan, perselisihan pun semakin meruncing sehingga seorang santri ketika itu, Muhammad Mukhtar ibn Athorid Al-Jawi asal Bogor pun mengambil penanya. Dan menjatuhkan hujjah lawan debatnya dalam satu risalah yang indah yang masih bisa kita baca hari ini. Beliau beri judul :

الصواعق المحرقة للأوهام الكاذبة في بيان حل البلوت على من حرمه

Judul yang cukup tajam, yang terjemahannya kurang lebih 'Petir Yang Membakar Terhadap Prasangka-Prasangka Dusta Dalam Penjelasan Kehalalan Belut Atas Orang Yang Mengharamkannya'.

Maka di dalam risalah ini, Kyai Muhammad Mukhtar Athorid menjelaskan beberapa hal. Yang pertama beliau memberikan pengetahuan dasar kepada pembaca lima jenis hewan dalam madzhab Syafi'i dalam masalah halal dan haramnya :

1. Hewan yang hanya hidup di darat dan tidak masuk air. Maka hukum asalnya adalah halal kecuali apa yang dikecualikan.

2. Hewan yang hidup di darat tapi terkadang masuk air dengan durasi waktu yang pendek untuk berburu atau semisalnya. Seperti beberapa jenis angsa dan burung. Maka ini adalah hukum asalnya halal kecuali apa yang disampaikan oleh para ulama.

3. Hewan yang hidup di air dan tidak keluar darinya, seperti kebanyakan jenis ikan. Maka hukumnya adalah halal semuanya.

4. Hewan yang hidup di air dan terkadang keluar darinya tapi dengan durasi waktu yang singkat, seperti beberapa jenis ikan yang bisa terbang. Maka ini pun halal.

5. Hewan yang bisa hidup di air juga di darat, seperti katak, ular, beberapa jenis kepiting dan kura-kura, dan semisalnya. Maka yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

" Dihalalkan bagi kalian buruan laut dan makanannya adalah bekal kalian, juga sebagai sarana perjalanan..." [ QS Al-Maidah : 96 ]

Kemudian beliau menjelaskan bahwa belut ini adalah masuk kategori hewan yang hidup di air saja, bukan kategori hewan kelima. Dan beliau pun membawakan hujjah-hujjahnya bahwa ini yang diketahui dari 'urf masyarakat Jawa yang berburu belut. Maka meskipun bentuknya seperti ular, selama dia adalah hewan air maka halal. Dan dalil yang lain bahwa para ulama pun menghalalkan hewan yang serupa dengan belut yaitu الجِرِّيْثُ (sidat) . Berkata Ad-Damiri :

و هو هذا السمك تاذي يشبه الثعبان

" Itu (jirrits) adalah ikan yang mirip dengan ular." [ Showaiq Muhriqoh hal.6 ]

Berkata Al-Baghowi dalam tafsir ayat di atas :

إن الجريث حلال بالاتفاق

" Jirrits (sidat) adalah halal sesuai kesepakatan ulama." [ Idem ]

Kemudian beliau pun membantah hujjah kelompok yang mengharamkan belut ini. Diantara ada yang bilang dia hidup di air dan darat. Maka beliau jawab bahwa belut aslinya adalah hidup di air, dan tidak bisa hidup di darat. Ini terlihat ketika dilubang rumahnya pasti ada air, dan kalau sawah sudah kering maka belut pasti tidak ada. Ada yang mengatakan pula, dia mirip ular, maka sudah terbantah dengan hewan sidat yang mirip ular tadi. Dan banyak lagi alasan yang dikemukakan, akan tetapi Syaikh Mukhtar Athorid membantahnya dengan baik dan ilmiyah.

Diakhir pembahasan beliau menyebutkan hukum beberapa hewan yang dikira haram karena akan tetapi halal; yaitu remis, kul sawah/sungai, dan kreco ( bahasa Jawa -edt). Beliau mengatakan :

و أما الخاتمة ففي أمور مهمة منها أنه لما ذكر المحرم للبلوت في آخر كلامه استطرادا تحريم الكيوغ و التوتوت و الرميس لتوهمه أنها مثل البلوت من الحياوانات التي تعيش في البر و البحر دائما من غير نقل من كلام الفقهاء و هذه الثلاة أيضا مما يكثر السؤال عنها أيضا فلا بد لنا من نقل كلام الفقهاء الذي يدل على حل هذه الثلاثة

" Adapun penutup maka menjelaskan perkara-perkara penting. Ketika orang yang mengharamkan belut menyebut pula bahwa kul, kreco, dan remis adalah haram, karena mereka menyangka hewan tersebut seperti belut yang hidup di darat dan air, tanpa menukil ucapan para ahli fiqh. Dan juga banyak pertanyaan tentang kehalalan ketiga hewan tadi. Maka kami nukilkan ucapan para ahli fiqh yang menunjukkan akan kehalalan tiga hewan tersebut." [ Showaiq Muhriqoh hal.13 ]

Dan di akhir risalah, beliau mencantumkan tanggal selesai penulisan. Yaitu pada malam Senin, 8 Muharram 1329 H.

Lihat resensi Risalah Showaiq Muhriqoh karya Syaikh Muhammad Mukhtar Athorid dan link download kitabnya di Booktube kami ( ElJawi tv )

 


Al-Faqir Abu Harits Al-Jawi Asy-Syafi'iy

___________

Beberapa gambar hewan yang dimaksud dalam artikel.

1. Belut

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fhewanpedia.com%2Ftata-cara-budidaya-belut%2F&psig=AOvVaw3K3D9vT0oxvkBCOOBHLssD&ust=1614483347409000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCJCi46qRie8CFQAAAAAdAAAAABAD

2. Sidat



3. Kreco



4. Kul / Keong Sawah



5. Remis








Tidak ada komentar:

Posting Komentar