Kamis, 11 Maret 2021

Apakah Orang Keguguran Juga Masuk Hukum Nifas ?

Soal : 
Apakah orang yg keguguran juga masuk hukum nifas ?

Jawab :
Orang yg keguguran tetap berlaku baginya hukum nifas. Baik janin tersebut sudah berbentuk bayi atau masih gumpalan darah. Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H) :

وَأَقَلُّ النِّفَاسِ وَهُوَ الدَّمُ الْخَارِجُ بَعْدَ فَرَاغِ جَمِيعِ الرَّحِمِ، وَإِنْ وَضَعَتْ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً

" ( Dan batas minimal nifas ) yaitu darah yg keluar setelah kosongnya rahim walaupun yang keluar adalah masih segumpal darah atau segumpal daging."
[ Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (1/412) ]

Berkata Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori (w.926 H) :

 و نحو ولادة ) من إلقاء علقة أو مضغة و لو بلا بلل )

" -Dan termasuk sebab mandi besar- (Semisal melahirkan) dengan mengeluarkan segumpal darah atau daging meski tanpa cairan yg lain."
[ Tuhfatuth Thullab bisyarh Tahrir Tanqih Al-Lubab hal.9 ]

Wallahu Ta'ala A'lam

Abu Harits Al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar