Sabtu, 27 Maret 2021

Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa ?

Sebagaimana dalam rilisan alodokter.com disebutkan :

"Prosedur pemeriksaan diawali dengan pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian antara hidung dan tenggorokan), orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan), atau paru-paru pasien yang diduga terinfeksi virus Corona."

Dari sini kita tahu bahwa prosedur tes swab adalah dengan memasukkan alat ke dalam hidung, hingga mencapai nasofaring dan ini yang banyak terjadi. Jika demikian maka ini adalah memasukkan benda ke dalam rongga tubuh yaitu hidung sebagaimana yang sudah disebutkan dalam pembahasan masuknya 'ain ke dalam jauf yang bisa dibaca disini. Dan nasofaring sudah termasuk dalam bāthinul anf (bagian dalam hidung) karena sudah melewati khoisyūm (batang hidung). Berkata Al-Millibāri :

ولا يفطر بوصول شيء إلى باطن قصبة أنف حتى 
يجاوز منتهى الخيشوم وهو أقصى الأنف

" Dan tidak batal puasanya dengan masuknya sesuatu yang tidak melewati batang hidung, hingga melewati bagian khoisyūm yang terdalam (maka batal puasanya -edt)."
[ Fathul Mu'īn bi Syarh Qurratil 'Ain, Zainuddīn Al-Millibāri, hal.266 ]
Gambar bagian nasofaring.

Maka, swab tes jika dilakukan pada saat siang hari bulan Ramadhan, membatalkan puasa.

Wallahu Ta'ala A'lam wa Ahkam

Dijawab oleh Abu Harits Al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar