Sabtu, 06 Maret 2021

Barang Yang Tidak Sah Diperjualbelikan Bag.1 (Alat Musik)

Diantara syarat barang boleh yang diperjualbelikan adalah adanya kemanfaatan dari barang tersebut yang diperbolehkan secara syar'i. Berkata An-Nawawi (w.676 H):

الشرط الثاني أن يكون منتفعا به، فما لا نفع فيه ليس بمال فأخذ المال في مقابلته باطل

" Syarat kedua hendaknya barang memiliki kemanfaatan, maka sesuatu yang tidak memiliki manfaat bukanlah harta dan mengambil harta atasnya adalah batil."
[ Roudhotut Thalibin, (3/352) ]

Maka beberapa barang yang akan disebutkan berikut tidaklah sah untuk diperjualbelikan; karena tidak ada kemanfaatan secara syar'i.

1. ALAT MUSIK

Dalam madzhab semua alat musik haram untuk diperjualbelikan; bahkan diharamkan untul dipakai, disewakan, dan dipinjamkan.
Dalam hadits Abu Malik Al-Asy'ari radhiyallahu anhu secara marfu' :

لَيَكُونَنَّ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ...

" Akan datang dari ummatku kaum yang menghalalkan sutera, khomr, dan alat-alat musik..."
[ HR. Al-Baihaiqi dalam Sunan Kubro (10/373), Al-Bukhari dalam shahih secara mu'allaq ]

Berkata Imam Nawawi :

فلا يصح بيع ... آلة اللهو و قيل تصح الآلة إن عد رضاضها

" Dan tidak sah jual beli alat musik dan dikatakan (pendapat lemah) sah jika kalau dihancurkan bahan pembuatnya bernilai harta."
[ Minhajut Thalibin, hal.94 ]

Diantara contoh alat musik yang disebutkan oleh Zakariya Al-Anshori (w.925 H) :

كَطُنْبُورٍ وَمِزْمَارٍ

" Seperti dawai (bersenar) dan seruling."
[ Fathul Wahhab, (1/187) ]


• Kecuali duff (rebana), maka boleh diperjualbelikan karena manfaatnya dianggap secara syar'i, karena Rasulullah shallllahu alaihi wa sallam memperbolehkan bermain rebana. An-Nawawi berkata ketika menjelaskan hadita bermain rebana yang disaksikan Aisyah radhiyallah anha :

فَفِيهِ مَعَ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا عِيدُنَا أَنَّ ضَرْبَ دُفِّ الْعَرَبِ مُبَاحٌ فِي يَوْمِ السُّرُورِ الظَّاهِرِ

" Dalam hadits ini bersama dengan ucapan beliau shallallahu alaihi wa sallam : ini hari raya kami. Bahwasanya bermain rebana Arab adalah boleh untuk hari-hari bergembira."
[ Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Al-Hajjaj, (6/183) ]

• Genderang perang juga boleh diperjualbelikan, karena kemanfaatannya diperbolehkan secara syar'i. Dan Syaikhuna Abu Hamzah Mushthofa Asy-Syafi'i juga memasukkan bedug ke dalam jenis genderang perang ini; karena bentuknya sama. Berkata Al-Mawardi (w.450 H) :

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ إِلَّا طُبُولُ الْحَرْبِ، فَالْوَصِيَّةُ بِهِ جَائِزَةٌ، لِأَنَّ طَبْلَ الْحَرْبِ مُبَاحٌ

" Jika tidak ada miliknya kecuali genderang perang, maka wasiat dengannya boleh. Karena genderang perang mubah untuk dipergunakan."
[ Al-Hawi Al-Kabir (8/238) ]

KESIMPULAN

Dalam madzhab Syafi'i seluruh alat musik baik yang bersenar, tiup, atau yang dipukul semuanya tidak sah diperjualbelikan. Termasuk di dalamnya adalah gitar (baik akustik atau elektrik), biola, piano, gamelan, ketipung, ukulele, terompet, dan masih banyak lagi. 

Kecuali 2 jenis alat; rebana dan genderang perang. Dan dalam pendapat yang lemah, boleh diperjualbelikan dengan syarat bukan untuk dimainkan tapi dihancurkan dan dipakai untuk kebutuhan yang lain seperti kayu bakar.

Wallahu A'lam wa Ahkam

Abu Harits Al-Jawi
Khōdim Maktabah Abi Harits Al-Jawi

REFERENSI

1. Minhajut Tholibin wa Umdatul Mufti, An-Nawawi, (Darul Fikr), Cetakan Pertama, Tahun 1425 H/ 2005 M

2. Al-Hawi Al-Kabir, Abul Hasan Al-Mawardi, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah), Cetakan Pertama, Tahun 1419 H/1999 M

3. Roudhotut Tholibin wa 'Umadatul Muftin, An-Nawawi, (Beirut : Al-Maktab Al-Islamiy), Cetakan Kedua, Tahun 1412 H/1991 M

4. Fathul Wahhab bisyarhi Manhaj At-Thullab, Zakariya Al-Anshori, (Darul Fikr), Tahun 1414 H/ 1994 M

5. Al-Minhaj syarh Shahih Muslim ibn Al-Hajjaj, An-Nawawi, (Beirut : Darul Ihya At-Turots Al-Arobiy), Cetakan Kedua, Tahun 1392 H

6. As-Sunan Al-Kubro, Imam Al-Baihaqi, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah), Cetakan Ketiga, Tahun 1424 H/ 2003 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar