Senin, 08 Maret 2021

Barang Yg Tidak Sah Diperjualbelikan Bag.2 (Patung & Gambar Manusia Atau Hewan)

Demikian pula diharamkan menjualbelikan patung dan juga gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan), meskipun terbuat dari bahan yang mahal seperti emas. Karena hal ini tidak boleh dimanfaatkan secara syar'i meskipun ada sisi manfaat secara tabiat seperti untuk hiasan. Ini adalah mu'tamad dalam madzhab, dan pendapat yang lain dalam madzhab; sah jual belinya jika bahannya terbuat dari barang yang mahal. Dalilnya dalam hadits Aisyah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ القِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ، فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

" Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diadzab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: hidupkan apa yang pernah kalian ciptakan."
[ HR. Bukhari, Bab At-Tijaroh fi ma Yukrohu Lubsuhu ]

Berkata Al-Khothib Asy-Syibrini :

َكَذَا الْأَصْنَامُ وَالصُّوَرُ وَإِنْ اُتُّخِذَتْ الْمَذْكُورَاتُ مِنْ نَقْدٍ إذْ لَا نَفْعَ بِهَا شَرْعًا

" Dan demikian pula (tidak sah jual beli) patung dan gambar-gambar meskipun terbuat dari emas atau perak karena tidak ada kemanfaatan secara syar'i."
[ Mughni Al-Muhtaj, (2/343) ]

An-Nawawi berkata :

َفِي صِحَّةِ بَيْعِهَا وَبَيْعِ الْأَصْنَامِ وَالصُّوَرِ الْمُتَّخَذَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْخَشَبِ وَغَيْرِهِمَا، وَجْهَانِ. الصَّحِيحُ: الْمَنْعُ. وَتَوَسَّطَ الْإِمَامُ، فَذَكَرَ الْإِمَامُ وَجْهًا ثَالِثًا اخْتَارَهُ هُوَ وَالْغَزَالِيُّ: أَنَّهُ إِنِ اتُّخِذَتْ مِنْ جَوْهَرٍ نَفِيسٍ، صَحَّ بَيْعُهَا. وَإِنِ اتُّخِذَتْ مِنْ خَشَبٍ وَنَحْوِهِ، فَلَا، وَالْمَذْهَبُ: الْمَنْعُ الْمُطْلَقُ

" Dan dalam masalah keabsahan jual beli alat musik, patung, dan gambar-gambar yang terbuat dari emas atau perak ada dua pendapat. Yang shahih adalah terlarang (dan pendapat lainnya adalah sah ,-edt), sedangkan Imam (Al-Haramain) mengambil jalan tengah dan menyebutkan pendapat ketiga dan beliau memilihnya dan juga ini adalah pendapat Al-Ghozali; jika terbuat dari bahan mahal maka sah, jika terbuat dari kayu atau semisalnya maka tidak sah. Dan (mu'tamad) madzhab; terlarang secara mutlak."
[ Roudhotut Thalibin, (3/354) ]

CATATAN

1. Tidak termasuk dalam kategori gambar yang terlarang untuk diperjualbelikan adalah foto. Karena foto bukanlah gambar, melainkan pantulan wujud yang diabadikan sebagaimana tidak diharamkannya video. Akan tetapi hanya saja jika terdapat unsur maksiat seperti aurot terbuka dan semisalnya maka dilarang karena unsur maksiatnya.

2. Gambar yang dilarang adalah gambar makhluk bernyawa; manusia dan hewan. Maka gambar pemandangan, buah, atau pohon tidak termasuk dalam pembahasan ini.

3. Tidak termasuk pembahasan ini jual beli patung yang digunakan untuk mainan anak-anak. Al-Khothib Asy-Syirbini mengatakan :

يُسْتَثْنَى مِنْ صُورَةِ الْحَيَوَانِ لُعَبُ الْبَنَاتِ فَلَا تَحْرُمُ كَمَا فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ

" Dan dikecualikan dari gambar hewan (juga patung atau boneka) mainan anak-anak maka tidak haram sebagaiamana yang disebutkan penulis (An-Nawawi) dalam Syarah Shahih Muslim."
[ Mughnil Muhtaj (4/408) ]

4. Jika gambar atau patung yang tidak menunjukkan kehidupan meskipun dia sebenarnya makhluk hidup, maka tidak mengapa. Berkata Al-Millibari :

و لا يحرم أيضا تصوير حيوان بلا رأس

" Dan tidak diharamkan menggambar hewan tanpa kepala."
[ Fathul Mu'in hal.22 ]

KESIMPULAN

1️. Jual beli patung manusia atau hewan adalah haram dan tidak sah, meski dengan alasan untuk hiasan, dan meski terbuat dari barang berharga.

2️. Jual beli gambar manusia atau hewan adalah terlarang, dan menjual jasanya pun terlarang. Maka diharamkan jasa lukis manusia atau hewan. Dan juga menjual lukisannya. Kecuali lukisan pemandangan atau selain manusia dan hewan.

3️. Foto tidak termasuk dalam hukum gambar, maka boleh menjual foto, atau jasa foto. Selama tidak ada unsur maksiat seperti tampaknya aurot. Termasuk dalam hal ini adalah jasa foto prewedding; karena karena ada unsur maksiat dimana keduanya masih bukan mahram, kecuali jika sudah menjadi suami istri. Juga jasa video adalah boleh.

4️. Jual mainan anak-anak meski berbentuk hewan atau manusia sempurna adalah sah; seperti mainan hewan. Dan juga diikutkan dalam hukum ini adalah menjual patung peraga untuk belajar ilmu kedokteran; karena memang dibutuhkan dan qiyas aula atas mainan anak-anak.

Wallahu Ta'ala A'lam wa Ahkam


Abu Harits Al-Jawi Asy-Syāfi'iy
Khōdim Maktabah Abi Harits Al-Jawi

___________
REFERENSI

1. Mughnil Muhtaj, Al-Khothib Asy-Syirbini, ( Daarul Kutub Al-Ilmiyah ), Cetakan Pertama, Tahun 1994 M

2. Roudhotut Tholibin wa 'Umadatul Muftin, An-Nawawi, (Beirut : Al-Maktab Al-Islamiy), Cetakan Kedua, Tahun 1412 H/1991 M

3. Fathul Mu’in, Zainuddin Al-Millibari, ( Jakarta : Daarul Kutub Al-Islamiyah ), Cetakan Pertama, Tahun 2010 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar