Sabtu, 20 Maret 2021

Bolehkah memakai pasta gigi saat puasa ?

Pertanyaan :
Bolehkah memakai pasta gigi saat puasa ?

Jawaban :
Boleh memakai pasta gigi saat puasa. Hanya saja apabila ada yang tertelan dari pasta gigi tersebut, maka batal puasanya. Demikian yang dhōhir (tampak) dari pendapat ahli fikih madzhab. Seperti orang mengunyah inang (susur). Oleh karenanya yang lebih afdhol untuk tidak menggunakan pasta gigi selama berpuasa. Berkata Zainuddīn Al-Millībāri (w.1028 H) :

فيفطر من ابتلع ريقا متغيرا بحمرة نحو تنبل و إن تعسر إزالتها أو بصبغ خيط فتله بفمه

" Dan batal puasa bagi orang yang menelan ludah yang berubah karena campuran warna merah dari inang (susur) meskipun sulit untuk dihilangkan. Atau karena tercampuran warna dari benang yang dipintal dengan mulutnya."
[ Fathul Mu'īn, hal.114 ]

Jika dikatakan, mengapa tidak diqiyaskan kepada siwak. Maka kita jelaskan, bahwa siwak dan pasta gigi berbeda jauh. Dimana siwak adalah alat untuk membersihkan gigi, sedangkan pasta gigi adalah komponen tambahan, bukan alat. Lebih cocok jika siwak diqiyaskan kepada sikat gigi, bukan pasta gigi. 

Wallahu Ta'ala A'lam

Dijawab oleh Abu Harits Al-Jawi


________
REFERENSI

1. Fathul Mu'īn  bisyarh Qurrotil 'Ain, Zainuddīn Al-Millībāri, (Jakarta : Dārul Kutub Al-Islamiyyah), cetakan pertama, tahun 1431 H/ 2010 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar