Berkata Imam Syamsuddin Ar-Romli¹ Asy-Syafi'i (w.1004 H) ;
(و يستحب سجود التلاوة) أي القراءة و هي مطلوبة عندها بالإجماع (للقارئ و المستمع) و هو قاصد السماع (و السامع) من غير قصد لكن لا بد أن تكون جائزة مشروعة فلا سجود لقراءة جنب و سكران و ساه و ما علم من الطيور
" (Dan disunnahkan sujud tilawah)² yaitu sujud qirō'ah dan sujud tersebut dianjurkan ketika membacanya berdasarkan ijmā' (bagi pembaca dan mustami') yaitu orang yang sengaja mendengarkan (dan sāmi') pendengar dengan tanpa sengaja. Akan tetapi bacaan tersebut harus yang diperbolehkan dan disyariatkan, maka tidak ada kesunnahan sujud karena bacaan orang yang junub³, mabuk, lalai, dan burung yang diajari⁴."
[ Al-Fawāid Al-Mardhiyyah, hal.61 ]
Dari penjelasan di atas, maka tidak disunnahkan bersujud tilawah karena mendengarkan ayat sajdah dari kaset, atau MP3. Dan ini adalah turunan masalah dari ucapan Ar-Romli di atas, "Maka tidak ada kesunnahan sujud dari bacaan ... burung yang diajari."
Wallahu A'lam.
Abu Harits Al-Jawi
___
¹ Muhammad ibn Ahmad ibn Hamzah Syamsuddin Ar-Romli Al-Anshori Al-Mishri, dijuluki sebagai Syafi'i Shoghīr ( Imam Syafi'i Kecil ), putra dari Imam Syihābuddin Ar-Romli. Lahir 919 H dan wafat 1004 H.
² Yang berada di dalam kurung adalah ucapan dari Al-Allāmah Abdullah Bāfadhal (w. 918 H) penulis kitab Mukhtasar Lathīf yang disyarah oleh Ar-Romli ini.
³ Karena termasuk bacaan yang ghoiru jāizah / tidak diperbolehkan.
⁴ Seperti burung beo kalau dia bisa membaca ayat sajdah. Karena termasuk bacaan yang ghoiru masyrū'ah / tidak disyariatkan. Berkata Syaikhna Dr.Labib ; "Perkataan burung yang diajari disini termasuk juga kalau kita mendengar dari rekaman semisal MP3, hp, atau kaset."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar