Jumat, 05 Maret 2021

Jual Beli Serangga


Maksud dari serangga dan sejenisnya adalah hewan yang kecil yang secara umum tidak ada manfaat darinya; baik yang terbang atau melata. Maka dalam madzhab, hukum asal dari jual beli serangga adalah tidak sah karena ketiadaan manfaat. Berkata An-Nawawi :

فلا يصح بيع الحشرات

" Maka tidak sah jual beli serangga."
[ Minhajut Tholibin, hal.94 ]

Akan tetapi ada perincian yang perlu kita fahami dalam pembahasan jual beli serangga ini. Serangga terbagi menjadi tiga :

1. Serangga yang kemanfaatannya bersifat umum bagi satu jenis tertentu; manusia atau hewan lain. Maka tentu ini boleh untuk diperjualbelikan. Baik kemanfaatanya dari segi makanan atau pengobatan. Seperti lintah untuk bekam, lebah untuk madunya.

2. Serangga yang tidak ada kemanfaatannya sama sekali, bahkan mudhorot. Maka tentu tidak sah jual belinya. Seperti kecoa, kutu, laba-laba, dan lainnya.

3. Serangga yang manfaatnya hanya terkhusus bagi orang-orang tertentu saja. Semisal semut untuk penyakit diabetes, cacing untuk penyakit typus, dan semisalnya. Maka mu'tamad dalam madzhab jual beli serangga ini juga tidak sah.

Berkata Ar-Romli (w.1004 H) :

(فَلَا يَصِحُّ) (بَيْعُ الْحَشَرَاتِ) وَهِيَ صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ كَفَأْرَةٍ وَخُنْفُسَاءَ وَحَيَّةٍ وَعَقْرَبٍ وَنَمْلٍ وَلَا عِبْرَةَ بِمَا يُذْكَرُ مِنْ مَنَافِعِهَا فِي الْخَوَاصِّ وَيُسْتَثْنَى نَحْوُ يَرْبُوعٍ وَضَبٍّ مِمَّا يُؤْكَلُ وَنَحْلٌ وَدُودُ قَزٍّ وَعَلَقٌ لِمَنْفَعَةِ امْتِصَاصِ الدَّمِ

" Maka tidak sah jual beli serangga; yaitu hewan kecil di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking, dan semut; meskipun ada manfaat secara khusus hal itu tidak dianggap. Dan dikecualikan seperti jerboa (semacam kelinci gurun) dan dhob (biawak gurun) karena bisa dimakan, juga lebah, ulat sutera, dan juga lintah untuk menyedot darah (bekam)."
[ Nihayatul Muhtaj, Syamsuddin Ar-Romli (3/390) ]

Catatan : Jika jual beli serangga point ketiga tidak sah, maka ada solusi yang ditawarkan;

a. Dengan akad rof'ul yad 'anil ikhtishosh. Dan ini adalah solusi mu'tamad dalam madzhab.

b. Dengan mengambil satu pendapat dalam madzhab akan keabsahan jual beli serangga jenis ketiga. Berkata An-Nawawi :

و نقل أبو الحسن العبادي وجها آخر أنه يجوز بيع النمل في عسكر مكرم و هي المدينة المشهورة بخرسان لأنه يعالج به السكر

" Dan Abul Hasan Al-Abbadi menukil pendapat lain bahwa sah menjual semut di kota Askar Mukrom -sebuah kota di Khurosan- karena bisa mengobati diabetes."
[ Roudhotut Tholibin, (3/352) ]

MASALAH KONTEMPORER

1. Maka jual beli beberapa hewan yang digunakan untuk bahan obat-obat yang secara khusus mengobati beberapa penyakit tertentu, maka masuk dalam jenis jual beli serangga yang ketiga.

2. Sah jual beli serangga seperti jangkrik, ulat, dan kroto untuk pakan burung atau unggas; karena masuk dalam jual beli serangga jenis serangga yang kemanfaatannya kembali kepada jenis hewan (burung) secara umum.

3. Sah jual beli serangga untuk kebutuhan koleksi semacam kebun binatang; karena adanya kemanfaatan yang bersifat umum. Meskipun hewan tersebut secara dzatnya tidak ada manfaat; seperti laba-laba.

KESIMPULAN

Jual beli serangga secara umum tidak sah dalam madzhab Syafi'i; kecuali dalam beberapa macam serangga yang sudah disebutkan perinciannya.

Wallahu Ta'ala A'lam wa Ahkam

Mojokerto, 22 Rajab 1442 H
Abu Harits Al-Jawi

REFERENSI

1. Roudhotut Tholibin, An-Nawawi, (Beirut : Al-Maktab Al-Islamiy), Cetakan Kedua, Tahun 1412 H/ 1991 M

2. Minhajut Tholibin, An-Nawawi, (Darul Fikr), Cetakan Pertama, Tahun 1425 H/ 2005 M

3. Nihayatul Muhtaj, Syamsuddin Ar-Romli, (Beirut : Darul Fikr), Cetakan Terakhir, Tahun 1404 H/ 1984 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar