Jumat, 19 Maret 2021

Masuknya Sesuatu Dalam Tubuh Membatalkan Puasa & Masalah Modern Turunannya

Termasuk pembatal puasa adalah seperti apa yang diistilahkan oleh para ahli fiqh :

دُخُوْلُ العَيْنِ فِي الجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ

" Masuknya 'ain (benda yang terlihat dan memiliki wujud) ke dalam jauf (dalam tubuh) dari lubang tubuh yang terbuka."

Jadi bukan hanya makan dan minum saja yang membatalkan puasa. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ahli fiqh, termasuk dalam madzhab Syafi'i. Berkata Imam Al-Muzani murid Imam Syafi'i :

وَإِنْ بَلَعَ حَصَاةً، أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ، أَوْ احْتَقَنَ، أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ حَتَّى يَصِلَ إلَى جَوْفِهِ أَوْ اسْتَعَطَ حَتَّى يَصِلَ إلَى جَوْفِ رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ إذَا كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إذَا كَانَ نَاسِيًا

" Jika seseorang menelan kerikil, atau sesuatu yang bukan makanan, atau melakukan injeksi obat lewat dubur, atau mengobati lukanya hingga sampai ke dalam lubang tubuhnya, atau memasukkan obat lewat hidung hingga masuk ke dalam lubang kepalanya, maka batal puasanya; jika dia ingat kalau puasa. Jika dia lupa maka tidak batal."
[ Mukhtashor Al-Muzani hal.154 ]

Asy-Syīrōzi berkata :
فإذا استعط أو صب الماء في أذنه فوصل إلى دماغه بطل صومه لما روى لقيط بن صبرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إذا استنشقت فبالغ في الوضوء إلى أن تكون صائماًً )) فدل على أنه إذا وصل إلى الدماغ شيء بطل صومه . . . ولا فرق بين أن يأكل ما يؤكل أو ما لا يؤكل فان استف تراباً وابتلع حصاة أو درهماً أو ديناراً بطل صومه لأن الصوم هو الإمساك عن كل ما يصل إلى الجوف

" Maka ketika seseorang memasukkan obat lewat hidung, atau memasukkan air ke dalam telinganya hingga sampai ke dalam kepalanya; maka batal puasa. Sebagaimana yang hadita Laqīth ibn Shubroh bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda (( Jika kamu beristinsyāq -memasukkan air dalam hidung- dalam wudhu maka hiruplah yang dalam kecuali ketika puasa )). Maka hadits ini menunjukkan jika sesuatu masuk ke dalam kepala maka batallah puasanya . . . Dan sama saja apakah benda tersebut makanan atau bukan makanan. Seandainya seseorang meletakkan debu di mulutnya kemudian menelannya, atau menelan kerikil, atau kepingan dirham atau dinar; batal puasanya. Karena puasa adalah menahan diri dari setiap apa saja yang masuk ke dalam tubuh."
[ Al-Muhadzdzab (1/334) ]

Maka dari kaidah ini, kita tahu beberapa turunan masalah kontemporer yang membatalkan puasa diantaranya :

1. Seluruh peralatan medis yang dimasukkan ke dalam lubang-lubang tubuh seperti slang pernafasan, saluran buang air kecil yang dimasukkan melalui kemaluan, obat yang dimasukkan dubur, inhealer (obat asma yang dihirup dengan mulut), infus karena semakna dengan makanan, obat tetes telinga, endoskop (alat yang dimasukkan dalam tubuh untuk melihat kondisi dalam tubuh) dan yang lainnya.

2. Suntik selain infus tidak membatalkan puasa. Maka suntikan vaksin Covid tidaklah membatalkan puasa.

3. Obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena mata tidak termasuk dalam lubang terbuka pada tubuh.

4. Permen dan rokok membatalkan puasa.

Dan kami telah membahas masalah Pembatal Puasa Kontemporer ini. Mengambil faedah dari risalah Husnul Āshiroh Syarh Mandzūmah Al-Mufthirōh Al-Mu'āshiroh tulisan guru kami Syaikh Dr.Labib Abdullah Al-Yamani Asy-Syafii. Silahkan simak videonya disini.


Wallahu Ta'ala A'lam

Abu Harits Al-Jāwi

2 komentar:

  1. Barakallah fiikum ustad, persoalan yg sempat jadi pertanyaan, akhirnya sudah terjawab 🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. alhamdulillah wa barokallahu fiik. semoga bermanfaat akhi. jangan lupa share ke lainnya ya :)

      Hapus