Dalam puasa Ramadhan, ada istilah fidyah. Yaitu memberikan satu mud takaran makanan pokok (kurang lebih 700 gr) untuk satu hari yang terlewat dari puasa. Hal ini dilakukan ketika jima' di siang Ramadhan, atau karena dia orang tua renta dan berpenyakit menahun yang tidak memungkinkan untuk sembuh yang tidak mampu puasa. Juga ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir keselamatan janin. Atau karena mengakhirkan qodho puasa hingga lewat lebih dari satu Ramadhan. Maka dalam hal ini, ada kewajiban membayar fidyah.
Dalam aturan fidyah, telah diketahui bahwa fidyah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Sebesar 1 mud (kurang lebih 700 gr) untuk 1 hari. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :
... وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲۖ
" Dan wajib bagi yang tidak mampu puasa untuk membayar fidyah berupa makanan untuk orang miskin."
[ Surah Al-Baqarah: 184 ]
Berkata Al-Baghowi dalam tafsirnya :
وَالْفِدْيَةُ: الْجَزَاءُ، وَيَجِبُ أَنْ يُطْعِمَ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا مِنَ الطَّعَامِ بِمُدِّ النَّبِيِّ ﷺ، وَهُوَ رَطْلٌ وَثُلُثٌ مِنْ غَالِبِ قُوتِ الْبَلَدِ، هَذَا قَوْلُ فُقَهَاءِ الْحِجَازِ
" Dan fidyah bermakna balasan. Wajib untuk memberi makan satu hari satu orang miskin, dengan takaran 1 mud nabawi yaitu 1 1/3 rithl makanan pokok. Dan ini adalah pendapat ahli fiqh Hijaz."
[ Tafsir Al-Baghowi ]
Dalam perjalanannya, banyak yang memilih untuk memberikan fidyah dalam bentuk makanan siap saji. Entah itu dengan bungkusan atuau kotak. Maka terkait dengn hal ini, kita katakan bahwa yang disampaikan oleh para ahli fiqh Syafi'iyyah tidaklah boleh memberikan fidyah dalam bentuk makanan siap saji. Berkata Ibn Hajar :
(بِإِطْعَامٍ) أَيْ تَمْلِيكٍ وَآثَرَ الْأَوَّلَ؛ لِأَنَّهُ لَفْظُ الْقُرْآنِ فَحَسْبُ إذْ لَا يُجْزِئُ حَقِيقَةُ إطْعَامِهِمْ.
" Dengan memberikan makanan; maksudnya adalah tamlīk (memberikan hak kepemilikan makanan tersebut). Dan penulis (baca: An-Nawawi) menggunakan kata ith'ām karena itu adalah lafadz al-Quran. Maka tidaklah boleh dimaknai benar-benar memberikan makan (siap saji)."
[ Tuhfatul Muhtāj fī Syarhil Minhāj wa Hawāsyi Al-Syarwāni wal 'Abbādi (8/201) ]
Berkata Asy-Syarwāni :
قَوْلُهُ إذْ لَا يُجْزِئُ حَقِيقَةُ إطْعَامِهِم أَيْ تَغْدِيَتِهِمْ أَوْ تَعْشِيَتِهِمْ اهـ
" Ucapan beliau (Ibnu Hajar) tidak cukup dengan memberikan makan (siap saji -edt) yaitu seperti untuk sarapan atau makan malam."
[ Idem (8/201) ]
Adapun alasan pendapat yang membolehkan fidyah dengan makanan siap saji, adalah pendapat Anas ibn Malik.
حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ قَالَ: " لَمْ يُطِقْ أَنَسٌ صَوْمَ رَمَضَانَ عَامَ تُوُفِّيَ , وَعَرَفَ أَنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَقْضِيَهُ فَسَأَلْتُ ابْنَهُ عُمَرَ بْنَ أَنَسٍ مَا فَعَلَ أَبُو حَمْزَةَ؟ فَقَالَ: جَفَنَّا لَهُ جِفَانًا مِنْ خُبْزٍ وَلَحْمٍ فَأَطْعَمْنَا الْعِدَّةَ أَوْ أَكْثَرَ يَعْنِي مِنْ ثَلَاثِينَ رَجُلًا لِكُلِّ يَوْمٍ رَجُلًا "
Menceritakan kepadaku Humaid, berkata: Saat Anas sudah tidak mampu lagi berpuasa di tahun wafatnya, dan dia tahu tidak akan bisa menqodhonya, aku bertanya kepada anaknya yaitu Umar ibn Anas, "Apa yang dilakukan Abu Hamzah (Anas) ?" Maka dia menjawab, "Kami siapkan makanan di wadah berupa roti dan daging, dan kami memberikan makan sejumlah hari (yang terlewat puasa) atau lebih. Maksudnya adalah 30 orang; setiap satu orang dihitung satu hari.
[ HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (4/451) ]
Akan tetapi dalil ini tidak diambil oleh para ahli fiqh madzhab karena ada beberapa poin :
1. Dalil-dalil yang lain yang banyak dan lebih shahih dalam masalah fidyah semuanya menggunakan redaksi bahan makanan pokok. Seperti satu mud sya'īr (gandum) atau aqith (susu yang dipadatkan), atau tamr (kurma kering).
2. Termasuk ushul Syafi'iyyah, bahwa pendapat satu atau beberapa sahabat (selama bukan ijma' atau kesepakatan) dalam masalah fiqh bukanlah hujjah yang berdiri sendiri. Dia menjadi dalil penguat jika berkesuaian dengan dalil inti. Hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab ushul fiqh dalam madzhab. Berkata Asy-Syīrōzi :
إذا قال بعض الصحابة قولا و لم ينتشر ذلك في علماء الصحابة و لم يعرف له مخالف لم يكن ذلك إجماعا ... و قال في الجديد : ليس بحجة و هو الصحيح
" Jika sebagian dari sahabat berpendapat dengan satu pendapat, dan pendapat tersebut tidak tersebar diantara para ulama sahabat lainnya, dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya; maka ini bukanlah ijma' . . . dan berkata (Asy-Syāfi'i) dalam qoul jadīd: ini bukanlah hujjah. Dan ini pendapat yang sah (dalam madzhab)."
[ Al-Luma' fī Ushūl Fiqh, Abu Ishāq Asy-Syīrōzi l, hal.130 ]
3. Jika menggunakan ukuran bahan makanan siap saji, maka akan sulit direalisasikan ukuran satu mud untuk satu orang. Bisa kita bayangkan, satu mud (700 gr) beras mentah ketika dimasak maka akan mencukupi 3-4 orang. Maka apakah akan diberikan porsi 3-4 orang kepada satu orang saja ? Ketika fidyah dengan makanan matang, pasti ukuran berasnya kurang dari satu mud (700 gr) untuk satu porsi makan. Maka ahli fiqh madzhab tidaklah mengambil atsar ini sebagai pendapat.
Wallahu Ta'ala A'lam wa Ahkam
Abu Harits Al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar