Kamis, 04 Maret 2021

Transaksi Go-Food & Semisal Dalam Madzhab Syafii


Go-Food adalah layanan yang diberikan Gojek kepada customer untuk membeli makanan. Dimana tukang ojek akan membelikan makanan untuk customer dengan memakai uangnya (hutang). Kemudian tukang ojek tersebut memberikan makanan kepada customer; dengan mengganti uang harga makanan tersebut, beserta uang upah untuk tukang ojeknya.

Perlu diingat, disini kata GO-FOOD hanyalah kata untuk mewakili layanan yang semisal. Ada layanan yang lain yang semisal seperti Grab Food, Go Mart dan lainnya.

Maka dari gambaran pemaparan di atas bisa kita tarik 2 akad yang terjadi antara customer dengan ojeknya;

1. Akad Wakalah bil Ujrah (Wakil Beli Dengan Upah)
Dimana tukang ojek bertindak sebagai wakil untuk membelikan makanan bagi customer dengan upah. Maka akad ini tidak masalah.

2. Akad Qordh (Hutang)
Dimana customer hutang dahulu kepada ojek untuk biaya makanan yang dibeli, kemudian uangnya akan diganti ketika sampai di tempat customer sebagaimana harga yang tertera di struk pembelian.

Dari dua gambaran akad di atas, jika dijalankan masing-masing maka sah-sah saja. Akan tetapi yang menjadi polemik adalah pembayaran jasa dan bayar hutang digabungkan dalam satu transaksi. Apakah diperbolehkan ?

TINJAUAN FIQH MADZHAB SYAFI'I

Dalam madzhab Syafi'i menggabungkan dua akad yang berbeda rukun atau ketentuan hukumnya adalah boleh. Berkata Imam Nawawi (w.676 H) :

ولو جمع في صفقة مختلفي الحكم كإجارة وبيع أو وسلم صحا في الأظهر ويوزع المسمى على قيمتهما

" Kalau seseorang menggabungkan dalam satu akad antara dua hal yang berbeda hukum seperti sewa dengan jual beli, atau sewa dengan hutang, kedua akadnya sah dalam pendapat yang paling tampak. Dan harga dibagi untuk masing-masing barang sesuai prosentase antara keduanya."
[ Minhajut Thalibin, An-Nawawi, hal.99 ]

Gambaran dari ucapan ini yaitu si A berkata kepada si B, "saya jual buku ini dan saya sewakan motor saya satu jam seharga 100 ribu", atau contoh kedua dia mengatakan, "saya sewakan motor ini satu jam dan saya jual kepadamu buku judul ... nanti saya berikan semuanya seharga 100 ribu."

Maka dalam madzhab, akad semacam ini sah; yaitu mengumpulkan 2 akad dalam 1 transaksi. Dan ini sebagaimana praktek Go-Food diatas, dimana customer menggabungkan akad wakil dengan upah dan hutang.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah hadits :

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَ بَيْعٌ
" Tidak halal utang digabung jual beli."
[ HR. Abu Dawud, Bab Ar-Rojul Yabi'u ma Laisa 'Indahu (3/283) ]

Imam Al-Mawardi (w.450 H) menjelaskan hadits di atas, dengan berkata :

وَلَيْسَ هَذَا الْخَبَرُ مَحْمُولًا عَلَى ظَاهِرِهِ لِأَنَّ الْبَيْعَ بِانْفِرَادِهِ جَائِزٌ، وَالْقَرْضَ بِانْفِرَادِهِ جَائِزٌ وَاجْتِمَاعَهُمَا مَعًا مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ جَائِزٌ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ بِالنَّهْيِ بَيْعٌ شُرِطَ فِيهِ قَرْضٌ. وَصُورَتُهُ: أَنْ يَقُولَ قَدْ بِعْتُكَ عَبْدِي هَذَا بِمِائَةٍ عَلَى أَنْ تُقْرِضَنِي مائة، وهذا بَيْعٌ بَاطِلٌ وَقَرْضٌ بَاطِلٌ

" Dan bukanlah makna dari hadits ini sebagaimana yang terlihat dari tekstualnya. Karena jual beli ketika sendiri sah, dan hutang ketika sendiri juga sah, dan mengumpulkan keduanya tanpa ada unsur pensyaratan juga sah. Akan tetapi yang terlarang dari hadits di atas adalah jika jual beli dengan syarat hutang. Contohnya; seseorang berkata, 'saya jual budak ini seharga 100 dengan syarat kamu beri hutang saya 100'. Maka transaksi keduanya tidak sah."
[ Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi (5/351) ]

Maka, maksud dari hadits tadi tidak boleh menggabungkan jual beli dan utang, yang mana diambil dari situ tidak boleh menggabungkan 2 akad dalam 1 transaksi; adalah jika ada persyaratan. Jika tidak ada persyaratan akad satu atas akad lainnya, maka tidak mengapa. Oleh karena transaksi go-food dimana menggabungkan akad wakalah bil ujroh dengan hutang adalah tidak masalah.

Disisi lain, yang menunjukkan bahwa hutang dari tukang ojek kepada customer tadi adalah bukan syarat; ketika customer punya go-pay dia tidak perlu berhutang kepada tukang ojeknya. Karena dia langsung mentransfer saldo go-pay nya kepada pihak pengojek. Disini kita tahu, bahwa hutang disini bukan syarat tapi hanya efek samping dan bentuk kemudahan layanan saja.

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan tinjauan fiqh dalam kaidah madzhab Syafi'i, transaksi Go-Food atau yang semisal dengannya adalah sah dan halal.

Wallahu Ta'ala A'lam wa Ahkam


Abu Harits Al-Jawi


REFERENSI

1. Minhajut Tholibin wa 'Umdatul Muftin, An-Nawawi, (Darul Fikr), Cetakan Pertama, Tahun 1425 H/ 2005 M

2. Al-Hawi Al-Kabir, Abul Hasan Al-Mawardi, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah), Cetakan Pertama, Tahun 1419 H/ 1999 M

3. Sunan Abi Dawud, Sulaiman ibn Al-Asy'ats As-Sijistani, (Beirut : Al-Maktabah Al-'Ashriyyah), tanpa tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar