Seringkali kita dapati di beberapa tempat murottal Al-Quran diputar. Mungkin di pertokoan, di kantor, atau di kamar ketika hendak tidur. Maka kita katakan yang utama tentu ketika lantunan Al-Quran diperdengarkan, kita berusaha untuk mendengarkannya. Tujuannya adalah untuk mentadabburi makna yang dikandungnya. Akan tetapi juga bisa digunakan saran dalam mendapatkan keberkahan Allah Ta'ala. Dengan membunyikan senandung ayat-ayat Allah. Maka jika tidak bisa mendengarkan dengan sempurna, tapi ada semangat untuk senantiasa dekat dengan Al-Quran pun tidak mengapa.
Maka bagaimana dengan firman Allah Ta'ala berikut :
وَإِذَا قُرِئَ ٱلۡقُرۡءَانُ فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan Al-Qur`ān, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”
[ Surat Al-A'raf : Ayat 204 ]
Secara zhahir ayat di atas jelas melarang seseorang untuk tidak lalai dari bacaan Al-Quran yang didengarkannya. Dan ini pun bersifat umum. Maka sebagian ulama berpendapat bahwa tidak boleh memutar kaset murattal jika seseorang tidak mau mendengarkannya secara seksama.
Maka kita katakan, hal ini memang benar. Akan tetapi bukan berarti terlarang juga seseorang memutar murottal ketika tidak bisa mendengarkan secara seksama. Karena maksud dari larangan ayat di atas adalah ketika shalat. Dalam pendapat lain adalah ketika khutbah. Maka para pendengar harus mendengarkannya. Demikian yang disebutkan oleh Imam Ahli Tafsir Abu Ja'far Ath-Thabari (w.310 H) dalam tafsirnya. Beliau berkata :
ثم اختلف أهل التأويل في الحال التي أمر الله بالاستماع لقارئ القرآن إذا قرأ والإنصات له.
فقال بعضهم: ذلك حال كون المصلي في الصلاة خلف إمام يأتمّ به, وهو يسمع قراءة الإمام، عليه أن يسمع لقراءته ... وقال آخرون: بل عُني بهذه الآية الأمر بالإنصات للإمام في الخطبة إذا قرئ القرآن في خطبة
" Kemudian para ahli tafsir berbeda pendapat tentang kondisi dimana Allah memerintahkan untuk memperhatikan dan diam terhadap bacaan Al-Quran yang dibacakan seorang qōri. Sebagian berkata maksudnya adalah ketika seorang yg shalat di belakang imam yang dia bermakmum padanya, dan dia mendengar bacaan Al-Qurannya. Maka dia harus memperhatikan bacaan imam . . . Sebagian ulama berkata : hal itu adalah ketika seorang imam membacakan Al-Quran dalam khutbahnya."
[ Jāmi'ul Bayān 'an Takwīl Āyil Qur'ān, Muhammad ibn Jarīr Ath-Thābari ]
Kesimpulannya, boleh memutar murottal meski tidak mendengarkan dengan seksama (misal dengan disambi aktifitas kerja lain). Akan tetapi yang utama tentu dengan memperhatikan secara seksama.
Wallahu Ta'ala A'lam.
Mojokerto, 1 Syawwal 1442 H
Abu Hārits Al-Jāwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar