Jumat, 14 Mei 2021

Nyawal (Puasa Syawwal)

Tradisi nyawal atau puasa Syawwal merupakan tradisi yang disunnahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dalam riwayat disebutkan :

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ»

" Dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallah anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda (( Barangsiapa yang puasa Ramadhan kemudian mengikuti dengan puasa 6 hari dari bulan Syawwal maka seperti puasa setahun penuh ))."
[ Shahīh Muslim, Imam Muslim, (2/822) ]

Maksud dari enam hari dari bulan Syawwal ini adalah di hari apapun dan manapun selama itu masih dalam Syawwal. Karena lafadz mīn dalam hadits adalah littab'īdh (untuk pennyebutan pembagian) tanpa ada tahdīd (pembatasan tertentu). Akan tetapi yang utama adalah dilaksankan langsung sejak tanggal 2 Syawwal secara urut hingga tanggal 7 Syawwal. Dalam Fiqh Manhaji disebutkan :

والأفضل تتابعها عقب عيد الفطر مباشرة، ولكن لا يشترط، بل تحصل السنة بصيامها متفرقات

" Yang utama dikerjakan secara berkesinambungan selepas Idul Fitri langsung. Akan tetapi ini bukan syarat, bahkan pahala ini pun bisa didapat walau puasanya dipisah-pisah harinya."
[ Al-Fiqh Al-Manhajī 'ala Madzhab Al-Imam Asy-Syāfi'i, Majmū'ah min Al-Muallifīn, (2/100) ]

Menggabungkan Niat Qodho & Puasa Syawwal

Adapun bagi orang yang memiliki hutang puasa, dan mengqodhonya di bulan Syawwal, para ahli fiqh madzhab Syafi'i berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tidak bisa digabungkan niatnya; dalam artian kalau niat qodho puasa hanya niat qodho saja. Tidak bisa digabungkan dengan niat puasa sunnah Syawwal. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat boleh saja menggabungkan niatnya, dan mendapat pahala puasa sunnah, tapi tidak mendapatkan pahala puasa satu tahun penuh. Diantaranya ucapan Al-Khathīb Asy-Syirbīni :

وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ، هَلْ تَحْصُلُ لَهُ السُّنَّةُ أَوْ لَا؟ لَمْ أَرَ مَنْ ذَكَرَهُ، وَالظَّاهِرُ الْحُصُولُ. لَكِنْ لَا يَحْصُلُ لَهُ هَذَا الثَّوَابُ الْمَذْكُورُ خُصُوصًا

" Barangsiapa yang berpuasa qodho atau nadzar di bulan Syawwal, apakah mendapatkan pahala sunnah puasa Syawwal ? Saya belum mendapati seorang yang menyebutkannya, dan yang tampak adalah iya (mendapatkan pahala puasa sunnah Syawwal). Akan tetapi untuk pahala khususnya (seperti puasa setahun penuh) dia tidak mendapatkannya."
[ Mughni Al-Muhtāj ilā Ma'rifati Alfādz Al-Minhāj, Al-Khathīb Asy-Syirbīni, (2/184) ]

Juga berkata Syamsuddīn Ar-Romli :

وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ 

" Kalau seorang puasa qodho atau nadzar di hari Asyuro, maka dia mendapatkan pahala puasa sunnah Asyuro juga, sebagaimana fatwa ayah kami."
[ Nihāyah Al-Muhtāj ilā Syarh Al-Minhāj, Syamsuddin Ar-Romli, (3/208) ]

Tapi yang lebih afdhol adalah dengan niat masing-masing di hari yang berbeda. Laksanakanlah puasa Syawwal dahulu, baru qodho. Ini jika batal Ramadhannya karena udzur. Namun jika Ramadhannya batal tanpa udzur, maka dimakruhkan puasa Syawwal. Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami :

وَقَضِيَّةُ الْمَتْنِ نَدْبُهَا حَتَّى لِمَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ وَهُوَ كَذَلِكَ إلَّا فِيمَنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ؛ لِأَنَّهُ يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ فَوْرًا بَلْ قَالَ جَمْعٌ مُتَقَدِّمُونَ يُكْرَهُ لِمَنْ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ

" Dan ungkapan dalam matan (baca : Minhajut Thalibin) disunnahkan puasa Syawwal meski bagi orang yang tidak puasa Ramadhan, dan memang demikian. Kecuali orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa ada udzur; karena wajib baginya qodho sesegera mungkin. Bahkan sebagian ahli fiqh terdahulu mengatakan dimakruhkan bagi orang yang punya hutang puasa."
[ Tuhfatul Muhtāj fī Syarhil Minhāj wa Hawāsyi Asy-Syarwāni wal 'Abbādi, Ibn Hajar Al-Haitami, (3/457)]

Menggabungkan Puasa Sunnah Lain dengan Syawwal

Bolehnya saja kita menggabungkan niat keduanya, dengan menambil pendapat Al-Khathīb Asy-Syirbīni & Ar-Romli sebagaimana yang sudah kami nukil di atas. Maka misalnya puasa Syawwal bertepatan dengan hari kamis, maka kita niatkan puasa Syawwal dan puasa Kamis. Atau ingin puasa Dawud, maka silahkan puasa berturut-turut selama 6 hari, kemudian disetiap rentang 1 hari niatnya ditambah puasa Dawud. Ini semua tentu yang lebih afdhol adalah dengan puasa dengan niat sendiri-sendiri. Untuk mendapatkan keutamaan masing-masing puasa tersebut.

Wallahu A'lam.

Jombang, 3 Syawwal 1442 H
Abu Hārits Al-Jāwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar