Senin, 13 September 2021

Fiqh Mandi Hujan

Disunnahkan ketika awal hujan di musim penghujan untuk mandi hujan (bahasa Jawa : udan-udan). Berkata Imam Nawawi, disunnahkan ;

1. Mandi hujan ketika awal hujan di musim penghujan

2. Membuka pakaian yg tidak menutup auratnya, supaya terkena air hujan

3. Mandi & berwudhu dengan aliran air hujan

4. Bertasbih ketika mendengar petir (bahasa Jawa : gluduk) dan kilat

5. Tidak melihat ke arah kilat

6. Berdoa ketika turun hujan "Allahumma shoyyiban nāfi'a"

7. Berdoa dengan doa apapun (karena termasuk waktu mustajab ketika musim hujan, edt-) 

8. Berdoa setelah selesai hujan "Muthirnā bi fadhlillāh wa rohmatihi"

9. Dimakruhkan mengatakan ; telah turun hujan karena bintang ini, atau ucapan semisal

10. Dimakruhkan mencela angin

11. Jika timbul mudhorot dengan turunnya hujan (seperti banjir dan semisalnya), maka disunnahkan untuk meminta kepada Allah agar diangkat hujan tersebut dengan berdoa "Allahumma hawālainā wa lā 'alaina"

📖 [ Minhājut Thōlibin, Imam Nawawi, (Jakarta : Dārul Kutub Al-Islamiyyah ), cetakan pertama, 2013 M, hal. 64 ]

Oleh Abu Harits Al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar