Rabu, 16 Februari 2022

Air Antiseptic Untuk Bersuci

PERTANYAAN
Assalamualaikum 
Apakah air tohur jika dicampur dengan dettol menjadi tohir? 

Nizar Zaky Zakin, Jember Jatim

JAWABAN
Waalaikumussalam warohmatullah

Hukum asal dari air adalah suci dan bisa mensucikan. Maka selama itu ada air mutlak (air yang secara umum disebut air tanpa ada campuran yang mencampurinya) maka boleh digunakan untuk bersuci. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :

و أنزلنا من السماء ماء طهورا

"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci mensucikan."
[ QS Al-Furqon : 48 ]

Jika ada sesuatu yang suci yang mencampuri air mutlak, maka air yang tersebut bisa menjadi tidak mensucikan (namun tetap suci) dengan syarat :

Pertama, benda tersebut bercampur dalam air. Namun jika tidak bercampur, seperti air yang berubah baunya karena terkena asap dari kemenyan yang dibakar atau ada kayu gaharu yang masuk di dalamnya, maka dia masih tetap suci . Dalam Fathul Mu'in hal.12 disebutkan :

و خرج بقولي بخليط المجاور و هو ما يتميز للناظر كعود و دهن و لو مطيبين

"Dan tidak termasuk dalam ucapanku (dengan yang bercampur) adalah yang tidak bercampur yaitu sesuatu yang bisa dilihat dia terpisah dari air seperti gaharu atau minyak meskipun memberikan aroma."

Kedua, benda tersebut adalah hal yang tidak biasa berada dalam sumber atau aliran air, seperti tinta atau lainnya. Namun jika benda tersebut adalah hal yang biasa bercampur dalam aliran atau sumber air maka tidak mengapa. Seperti air sungai yang coklat karena bercampur tanah. Alasannya, karena hal ini sulit dihindari meskipun dia bercampur dengan air, maka dimaafkan. Dalam Syarh Ibn Qosim 'ala Fathul Qorib hal.11 :

و كذا المتغير بمخالط لا يستغني الماء عنه كطين و طحلب و ما في مقره و ممره و المتغير بطول المكث فإنه طهور

"Demikian air yang berubah karena campuran benda yang biasa berada di air seperti tanah, lumut, sesuatu di sumber air dan alirannya, dan air yang berubah karena berdiam lama, maka ini semua suci mensucikan."

Kembali kepada pertanyaan, bahwa dettol adalah benda suci yang bercampur (bukan sekedar berada di air) dan juga secara alami dia tidak biasa berada di air. Maka apakah jika dettol dimasukkan dalam air, air tersebut tidak bisa dipakai bersuci ? Sebatas pengetahuan kami, dettol jika dimasukkan ke dalam air tidak merubah warna air, akan tetapi merubah rasa dan bau air. Jika demikian, maka ketika dettol dimasukkan ke dalam air diperkirakan, jika ukuran dettol yang dituang ke dalam air jika diganti dengan jus buah lalu merubah warna, maka air berubah thōhir (suci tidak mensucikan). Namun jika ukuran tuangan dettol jika diperkirakan dengan jus buah tidak merubah warna maka tetap thohūr (suci mensucikan). Dalam Hasyiyah Baijuri 'ala Fathil Qorib (1/66) :

فيقدر مخالفا وسطا ... الطعم طعم الرمان و اللون لون العصير و الريح ريح اللاذن ... فإن فقد بعضها و وجه البعض الآخر اكتفى بفرض المفقود فقط مخالفا  وسطا

"Maka diperkirakan dengan pencampur pertengahan (mukhōlith wasath) ... (diperkiran) jika rasa maka rasa delima, jika warna maka warna jus, jika bau maka bau susu kambing jantan... jika tidak terdeteksi sebagian sifat dan ada sebagian yang lain maka cukup diperkirakan sifat yang tidak terdeteksi saja dengan pencampur pertengahan tadi."

Kesimpulannya, jika sedikit dettol dimasukkan ke dalam air yang banyak (misal setutup botol berbanding satu bak besar) maka masih dihukumi suci mensucikan, namun jika cukup banyak (misal dettol setengah botol) ke dalam air yang cukup banyak sebaiknya tidak dipakai untuk bersuci sebagai bentuk kehati-hatian. 

Wallahu Ta'ala A'lam

Abu Harits al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar