Dalam fiqh madzhab Syafi'i dianjurkan mengangkat dan berisyarat dengan telunjuk ketika bersyahadat dan bukan dari awal tasyahhud. Adapun dalil mengangkat telunjuk secara umum saat tasyahhud adalah hadits-hadits shahih yang berkenanaan dengan hal tersebut. Diantaranya hadits Ibnu Zubair radhiyallahu anhu dimana beliau berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قعد في الصلاة ... وأشار بإصبعه
"Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika duduk (tasyahhud) dalam shalat ... dan beliau berisyarat dengan jarinya."
[ Sunan Abi Dawud no.988 (1/235-236) ]
Dalam riwayat yang lain disebutkan :
أنه ذكر أن النبي صلى الله عليه و سلم كان يشير بإصبعه إذا دعا و لا يحركها
"Bahwa dia (Abdullah bin Zubair) menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa dan tidak menggerak-gerakannya."
[ Idem no.989 (1/236) ]
Dan dalam hadits Abu Malik al-Khuzā'i radhiyallahu anhu berkata :
رأيت النبي صلى الله عليه و سلم واضعا ذراعه اليمنى على فخذه اليمنى رافعا أصبعه السبابة قد حناها شيئا
"Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam meletakkan lengan kanannya di atas paha kanannya dengan mengangkat telunjuknya dan beliau condongkan sedikit."
[ Idem no. 991 (1/236) ]
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
قال اصحابنا و على الاقوال و الاجه كلها يسن ان يشير بمسبحة يمناه فيرفعهما اذا بلغ الهمزة من قوله لا اله الا الله
"Berkata fuqoha syafiyyah ; bahwa atas semua qoul dan wajh (istilah dalam fiqh syafii -edt) semuanya, disunnahkan berisyarat dengan telunjuk kanan lalu dia mengangkatnya ketika sampai hamzah pada lafazh pada ucapan la ilaha illallah."
[ Al-Majmu Syarh Muhadzdzab (3/416) ]
Imam Nawawi rahimahullah juga mengatakan :
و يقبض من يمناه الخنصر و البنصر و كذا الوسطى في الاظهر و يرسل المسبحة و يرفعها عند قول لا اله الا الله و لا يحركها و الاظهر ضم الابهام اليها كعاقد ثلاثة و خمسين
"Dan menggenggam kelingking, jari manis, dan jari tengah dalam pendapat yg paling dhohir, dan membiarkan telunjuk dan menganggkatnya ketika ucapan illallah dan tidak menggerak-gerakkan. Dan pendapat yg paling tampak menggenggam jempol ke arah telunjuk seperti genggaman angka 53."
[ Minhajut Tholibin hal.33 ]
Dalil dalam bab ini adalah satu jenis, yaitu hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma diantaranya :
ان رسول الله صلى الله عليه و سلم كان اذا قعد للتشهد وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى و اليمنى على اليمنى و عقد ثلاثا و خمسين و اشار باصبعه السبابة
"Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika duduk dalam tasyahhud meletakkan tangan kiri di atas paha kiri, demikian pula yg kanan dan menggengam seperti angka 53 dan berisyarat dengan telunjuk."
[ HR. Muslim ]
Adapun alasan Syafiyyah mengangkat ketika syahadat adalah :
1. Telunjuk dalam bahasa Arab disebut sabbābah dan musabbihah. Disebut sabbābah karena biasanya orang arab mencela orang lain dengan menunjuknya dg jari telunjuk. Dan disebut musabbihah karena jari telunjuk digunakan untuk mengisyaratkan tauhid dan penyucian (tasbih) [ Al-Majmu Syarh Muhadzdzab (3/415) ]
Maka mengarahkan makna adat kebiasaan perilaku tasbih dengan telunjuk adalah sesuai dengan kondisi saat tasyahhud. Kaidah mengatakan :
العادة محكمة
"Adat bisa menjadi sumber hukum."
Dan dalam hal ini tidak ada dalil yang melarang membawa makna adat tasbih dengan telunjuk (ketika mengucap syahadat), maka diperkenankan menggunakan kaidah di atas. Yang dilarang adalah jika ada kaidah di atas dibenturkan dengan dalil yg gamblang, sedangkan dalil yang ada malah mengisyaratkan disunnahkan berisyarat dengan telunjuk.
2. Dalam hadits yg diriwayatkan Al-Baihaqi :
أن النبي صلى الله عليه و سلم كان يشير بها للتوحيد
"Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berisyarat tauhid (peng-esaan Allah baik dengan ucapan illallahu, huwa allahu ahad atau semisalnya -edt) dengan telunjuk."
[ Al-Majmu Syarh Muhadzdzab (3/417) ]
Kesimpulannya, bahwa dalam ketentuan madzhab Syafii disunnahkan mengangkat telunjuk saat mengucap illallahu, dengan dalil-dalil yang sudah disebutkan.
Wallahu A'lam
Abu Harits al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar