Ada beberapa kategori dalam barang temuan, dan hukum yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya.
1. Harta berupa manusia seperti budak yang belum mumayyiz. Maka ada beberapa pilihan :
a. Disimpan lalu diumumkan lalu dimiliki budaknya
b. Langsung dijual lalu diumumkan lalu dimiliki hasil penjualannya
2. Harta berupa hewan yang tidak bisa menjaga dirinya dari serangan binatang buas yang kecil, seperti domba. Maka ada beberapa pilihan :
a. Disimpankan
b. Dimiliki lalu langsung dimakan lalu dia mengganti jika pemiliknya datang
c. Dijual lalu hasil jualnya disimpan dan diumumkan lalu dimiliki
3. Harta berupa hewan yang tidak bisa menjaga dirinya dari serangan hewan buas yang kecil dan ditemukan di perkampungan. Maka ada beberapa pilihan :
a. Disimpankan
b. Mengumumkannya setahun lalu memilikinya
c. Menjualnya, lalu menyimpan hasil penjualannya, dan mengumumkannya
4. Harta berupa hewan yang bisa menjaga dirinya dari hewan buas kecil yang ditemukan padang pasir yang aman, seperti kuda atau merpati. Maka tidak boleh diambil kecuali untuk disimpankan saja.
5. Harta berupa hewan yang bisa menjaga dirinya hewan buas yang kecil yang ditemukan di padang pasir yang tidak aman seperti di zaman peperangan. Maka ads beberapa pilihan :
a. Menyimpan lalu mengumumkan
b. Mengumumkannya selama setahun lalu memilikinya
6. Harta berupa hewan yang bisa melindungi dirinya sendiri dari hewan buas kecil yang ditemukan di perkampungan. Maka ada beberapa pilihan :
a. Mengumumkannya dan menyimpannya
b. Menjualnnya dan menyimpan hasil jualnya
7. Harta berupa benda yang awet tanpa perawatan khusus, seperti emas dan perak. Maka ada beberapa pilihan :
a. Mengumumkannya dan menyimpannya
b. Mengumumkannya selama setahun kemudian dia miliki dan jika pemiliknya datang dia harus berikan
c. Menjualnya lalu menyimpan hasil jualnya dan mengumumkannya
8. Harta benda yang tidak awet kecuali dengan perawatan khusus seperti kurma basah yg harus dikeringkan. Maka ada beberapa pilihan :
a. Menjualnnya dan menyimpan hasil jualnnya lalu mengumumkannya
b. Mengawetkannya jika menjualnya tidak memberi keuntungan lalu menyimpannya
9. Harta benda yang tidak awet sama sekali seperti sepotong roti. Maka ada beberapa pilihan :
a. Dia miliki kemudian dimakan dan jika pemiliknya meminta maka menggantinya
b. Menjualnya lalu hasil jualnya disimpan lalu dia umumkan
10. Sesuatu yang bukan harta (tidak bisa diakadkan jual beli) seperti anjing yang bermanfaat untuk buruan atau penjaga. Maka ada beberapa pilihan :
a. Dia umumkan lalu dia ambil haknya untuk hal tersebut (ikhtishōs)
b. Menyimpannya dan mengumumkannya
Wallahu Ta'ala A'lam
Abu Harits Al-Jawi
Referensi :
1. Mu'nisul Jalīs Syarh Yaqut Nafis, Mushthofa Ahmad Abdun Nabi, (Mesir : Dar Tsamarot Al-Ilmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar