Sabtu, 19 Februari 2022

Kirim Emotikon, Bolehkah ?

TANYA
Assalamualaikum, apakah dapat menjelaskan kenapa tidak boleh pakai emoticon senyum atau serupa ? Afwan saya sudah terbiasa, kalau nggak pakai emoticon senyum nanti dikira nggak ramah ^_^

Fulanah  - Mojokerto 

JAWAB
Walaikukussalam warohmatullah wabarokatuh

Dalam percakapan online, melalui chat atau yang sejenisnya, kerap kali kita membutuhkan sesuatu yang menunjukkan tentang perasaan kita ketika mengucap kalimat tersebut. Oleh karenanya, platform terkait pun menyediakan emotikon yang memungkinkan bagi pengguna untuk mengungkapkan perasaan ketika menulis chat tersebut. Dalam bahasa arab emotikon disebut dengan istilah rumūz ta'bīriyyah (tanpa ungkapan dari perasaan).

Yang tampak dari penggunaan emotikon ini adalah boleh. Berangkat dari kaidah fikih;

الأصل في الأشياء الإباحة

"Hukum asal dari segala hal adalah boleh."

Namun dengan syarat-syarat yang patut diperhatikan, supaya tidak menyalahi aturan syariat, juga dengan mempertimbangkan adab. Karena dalam kaidah fikih yang lain disebutkan;

العادة محكمة ما لم يخالف الشرع

"Adat kebiasaan bisa menjadi landasan hukum selama tidak menyalahi syariat."

Maka ada beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penggunaan emotikon ini. 

Pertama, hendaknya menjauhi emotikon yang berbau pornografi atau yang tidak senonoh. Seperti emotikon telanjang, atau yang semisalnya. Karena seorang muslim dituntut untuk menjaga murūah (kewibawaan) dan kesopanan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

فإن الله تعالى لا يحب الفحش و لا التفحش

"Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak menyukai fuhys (ucapan atau perilaku yang jelek) juga tafahhusy (menyegaja melakukan fuhsy)."
[ Sunan Abi Dawud, (Semarang : Toha Putera), hadits no.4089 ]

Kedua, menghindari emotikon makhluk bernyawa (manusia atau hewan) yang digambar secara lengkap anggota tubuhnya. Namun jika dipotong bagian tubuhnya yang tidak memungkinkan lagi baginya untuk hidup (seperti dipotong bagian kepala, atau hanya tinggal kepala saja) maka tidak terlarang. Sebagaimana ucapan sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhu;

الصُّورَةُ الرَّأْسُ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُور

"Gambar adalah kepala, jika dipotong kepalanya maka bukan disebut gambar lagi (yang terlarang -edt)."
[ As-Sunan Al-Kubra, Abu Bakr Al-Baihaqi, (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyyah, (7/441) ]

Ketiga, jika memang diperlukan semisal untuk menyampaikan sesuatu yang perlu divisualisasikan maka yang tampak adalah dibolehkan. Karena dunia chat termasuk dalam ranah syai`un mumtahanah (sesuatu yang tidak terlalu banyak mendapat perhatian). Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha;

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ، وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ وَقَال: "أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ" قَالتْ: فَجَعَلْنَاهُ وسَادَةً أَوْ وسَادَتَيْنِ

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suatu ketika pernah datang dari safar, dan saya membuat penutup di ruangan dengan kelambu yang ada gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihatnya maka beliau pun melepasnya, sembari bersabda ((Sesungguhnya orang  yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang mencoba menyerupai Allah Ta'ala dalam menciptakan makhluk )). Maka kami pun jadikan dari kelambu yang bergambar tadi sebagai satu atau dua bantal (yang diinjak atau yang semakna -edt)."
[ Minhatul Bari Syarh Shahih Bukhari, Zakariya al-Anshori, (Riyadh : Maktabah ar-Rusyd),(9/142) ]

Sisi pendalilannya, bahwa meskipun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang sayyidah Aisyah untuk memasang kain yang ada gambarnya tadi sebagai kelambu, namun beliau tidak mengingkari ketika kain yang ada gambarnya tadi dipakai sebagai bantal. Oleh karenanya berkata Khothib Asy-Syirbīni rahimahullah;

وَالضَّابِطُ فِي ذَلِكَ إنْ كَانَتْ الصُّورَةُ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا يُهَانُ جَازَ وَإِلَّا فَلَا

"Kaidah dalam hal ini bahwa setiap gambar yang terletak pada suatu hal yang direndahkan atau tidak terlalu diperhatikan maka boleh, jika tidak maka terlarang."
[ Mughnil Muhtaj, Al-Khothib Asy-Syirbini, ( Daarul Kutub Al-Ilmiyah ), cet. Pertama, tahun. 1994, Fashl; fil Walimah (4/408) ]

Berkata Zainuddin Al-Millibari rahimahullah;

و لا أثر بحمل النقد الذي عليه صورة كاملة لأنه للحاجة و لأنها ممتهنة بالمعاملة بها

"Dan tidak ada masalah dengan membawa uang yang ada gambar makhluk secara sempurna karena ada kebutuhan disana, dan karena uang itu masuk dalam sesuatu yang tidak terlalu diperhatikan (mumtahanah) karena tujuannya untuk transaksi."
[ Fathul Mu'īn, (Jakarta : Darul Kutub al-Islamiyyah), hal.222 ]

Keempat, hendaknya diperhatikan pula siapa lawan chat kita. Jika dia adalah bukan mahramnya, dan sedang chat pribadi, hendaknya tidak menggunakan emotikon yang menarik lawan jenis, seperti terseyum manis atau yang lain. Sebagai bentuk penjagaan dari fitnah syahwat. 

Kesimpulannya, tetap boleh dalam chat memakai emotikon senyum, tertawa, dan yang semisalnya, dengan memperhatikan rambu-rambu di atas. 

Wallahu Ta'ala A'lam

Abu Harits Al-Jāwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar