Agar i'tikaf menjadi sah, maka perlu menjauhi pembatal-pembatal i'tikaf. Dan maksud dari batalnya i'tikaf disini adalah, bahwa jika seseorang melakukan pembatal i'tikaf ini, maka dia harus berniat i'tikaf lagi ketika masuk tempat i'tikafnya. Berikut diantara pembatal i'tikaf tersebut;
1. Jima’ secara sengaja meskipun tanpa keluar mani. Adapun bercumbu yang tidak sampai jima’ maka tidak membatalkan i’tikaf tapi dilarang. Dalilnya firman Allah Ta’ala ;
و لا تباشروهن و أنتم عاكفون في المساجد
“...dan janganlah kalian mencampuri istri kalian sedangkan kalian dalam keadaan ber’itikaf...” [QS Al-Baqarah : 187]
2. Keluar dari masjid secara sengaja tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Jika I’tikafnya adalah I’tikaf wajib ( seperti nadzar ) maka batal I’tikafnya dan memulai dari awal. Dan jika I’tikaf sunnah maka dia boleh untuk kembali hanya saja I’tikafnya terputus bukan batal. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam Syafi’I beliau berkata ;
وَإِذَا خَرَجَ الْمُعْتَكِفُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ انْتَقَضَ اعْتِكَافُهُ
“ Dan jika orang yang beri’tkaf keluar tanpa suatu kebutuhan maka batal I’tikafnya.” [Al-Umm Kitabul I’tikaf]
3. Murtad, mabuk, dan gila. Karena ibadah tidak sah dengan adanya hal-hal tersebut di atas.
4. Haidh dan nifas. Karena keduanya dilarang untuk tinggal di masjid. Allah Ta’ala berfirman ;
و لا جنبًا إلا عابري سبيل
“ Dan tidak pula orang yang junub - mendekati masjid - kecuali yang hanya lewat saja..” [QS An-Nisa : 43]
Juga hadits Aisyah radhiyallahu anha ;
لا أُحِلُّ المسجدَ لِحائض و لا لجنب
“ Aku tidak halalkan masjid untuk orang haidh dan junub.” [HR. Abu Dawud. Lihat juga Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisa : 43]
Wallahu Ta'ala A'lam
Disadur dari buku Fiqh Ramadhan
Karya Abu Harits al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar