Jumat, 18 Maret 2022

Puasa, Ikut Siapa ?

Apakah awal puasa itu untuk satu negara, satu desa, atau satu dunia secara bersamaan ? Dalam pembahasan fikih, masalah ini masui dalam ranah ikhtilaf wa ittihad mathali’ (perbedaan dan persamaan waktu). Dan yang terbaik pada hari ini adalah mengikuti pada keputusan pemerintah -khususnya di Indonesia- tentang awal Ramadhan dan awal Syawwal, karena kemaslahatan yang dicapai akan lebih besar. Selain itu hal ini menunjukkan persatuan kaum muslimin. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar yang marfu’ ;

تراءى الناس الهلال فأخبرت رسول الله صلى الله عليه و سلم أني رأيته فصامه و أمر الناس بصيامه

“Manusia saling melihat hilal kemudian aku kabarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa aku melihatnya, maka beliau pun memerintahkan manusia untuk berpuasa.”  [HR. Abu Dawud. Bulughul Maram no. 673]

Maka disini keputusan puasa  berada di tangan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai pemimpin tertinggi kaum muslimin ketika itu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal ;

يصوم مع الإمام و جماعة المسلمين في الصحو و الغيم

“Hendaknya berpuasa bersama pemimpin dan kaum muslimin ketika melihat hilal atau tidak.” [ Lihat Panduan Ramadhan hal. 28 ]

Berkata Imam Nawawi ;

و إذا رئي - الهلال - ببلد لزم حكمه البلد القريب دون البعيد في الأصح . و البعيد مسافة القصر و قيل باختلاف المطالع . قلت ؛ هذا الأصح و الله أعلم

“Jika hilal terlihat di sebuah negeri maka hukumnya berlaku untuk negeri yang dekat bukan yang jauh. Ukuran jauh adalah jarak qashar, dikatakan pula dengan perbedaan mathla’. Dan saya katakan ini yang paling benar, wallahu a’lam.” [ Al-Minhaj, Kitab Ash-Shiyam ]

Berkata Syaikh Nawawi Al-Bantani;

و إذا رؤي الهلال بمحل لزم حكمه محلا قريبا منه و يحصل القرب باتحاد المطالع بأن كان غروب الشمس و الكواكب و طلوعها في البلدين في وقت واحد، هذا عند علماء الفلك. و الذي عليه الفقهاء أن لا تكون مسافة ما بين المحلين 24 فرسخا من أي جهة كانت

“Dan jika hilal terlihat di satu tempat maka hukumnya berlaku pula terhadap tempat yang dengan darinya. Dan batasan dekat adalah dengan persamaan mathla’ yaitu dimana tenggelamnya matahari dan bintang-bintang juga munculnya di dua tempat tersebut dalam satu waktu, dan ini adalah pengertian di sisi para ahli falak. Adapun para ahli fiqh menyebutkan maksud persamaan mathla’ adalah jarak antara kedua tempat tersebut tidak lebih dari 24 farsakh dari semua sisi.” [ Lihat Kasyifatus Saja hal.241 ]

Dan pernah kami tanyakan hal ini kepada guru kami Syaikh Dr. Labib Najib tentang bagaimana penerapan mathla’ pada hari ini, maka sebaiknya kita ikuti pemerintah negara yang berlaku. Wallahu Ta’ala A’lam.

Maka, apabila hilal terlihat -baik itu Ramadhan atau Syawwal- maka hukum tersebut berlaku untuk ahli mathla saja. Dalilnya adalah hadits Kuraib, bahwasanya Ummu Fadhl telah mengutusnya untuk bertemu Muawiyah di Syam, dan dia berkata,” Maka akupun pergi ke Syam dan melaksanakan perintahnya dan akupun mendapati hilal Ramadhan di Syam dan aku melihat hilal di malam Jum’at. Kemudian aku pun pergi ke Madinah di akhir bulan Ramadhan dan Ibnu Abbas pun bertanya beberapa hal kepadaku dan juga hilal. Maka dia bertanya,” Kapan engkau melihatnya ?”, maka aku menjawab,” Kami melihatnya di malam Jum’at.” Dia bertanya kembali,” Apakah kamu benar-benar melihatnya?”. Aku menjawab,” Iya, dan seluruh manusia juga melihatnya dan mereka pun berpuasa dan juga Muawiyah.” Kemudian dia berkata,” Akan tetapi kita -di Madinah- melihat pada malam sabtu, maka kami akan melanjutkan puasa hingga genap 30 hari atau kami melihat hilal kembali.” Maka aku pun bertanya,” Apakah tidak cukup rukyat Muawiyah dan puasanya -di Syam- ?” Maka dia menjawab ;

لا و هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم

“Tidak, beginilah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mememrntahkan kami.” [ HR. Muslim Bab Bayan anna likulli Baladin Rukyatuhum ]

Sebagian kaum muslimin yang tidak setuju dengan pendapat ini menyatakan bahwa hadits Kuraib telah berbau politik dimana Ibn Abbas tidak di kubu Muawiyah. Maka ini adalah kedustaan yang nyata. Wallahu Musta’an.

Wallahu A'lam

Disadur dari buku Fiqh Ramadhan
Karya Abu Harits al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar