Rabu, 16 Maret 2022

Ramadhan, Antara Rukyat dan Hisab


Awal bulan Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal secara langsung dan bukan dengan hisab. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ;


فصوموا لرؤيته و أفطروا لرؤيته فإن أغمي عليكم فاقدروا له ثلاثين

“ Maka berpuasalah karena melihatnya ( hilal ramadhan ) dan berbukalah karena melihatnya ( hilal syawwal ) dan jika terhalangi pandangan kalian oleh mendung maka genapkanlah 30 hari ( bulan sya’ban ).” HR. Muslim Bab Wujub Shaumi Ramadhan lirukyatihi wal fithr lirukyatihi… dari Ibn Umar radhiyallahu anhuma ]

Hadits ini dan juga hadits-hadits yang lain tentang permasalahan ini, sebagaimana yang tercantum dalam kitab Bulughul Maram dan selainnya, semuanya menyebutkan dengan redaksi الرؤية  yang berarti melihat. Tentu hal ini dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya atau yang faham bisa membedakan mana hilal dan bukan.

Beberapa kelompok dari kaum muslimin ada yang menyatakan bahwa boleh mengawali ramadhan dengan hisab/ perhitungan. Mereka berargument dengan hadits Ibn Umar bahwa Rasulullah bersabda ;

إذا رأيتموه فصوموا و إذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فاقدروا له

“ Jika kalian melihatnya ( hilal ramadhan ) maka berpuasalah dan jika melihatnya ( hilal syawwal ) maka berbukalah dan jika kalian terhalang olehnya maka perkirakanlah.”  [ Muttafaq Alaihi ]

Mereka pun membawa lafadz hadits faqduru lahu ( maka perkirakanlah ) dengan tafsiran boleh dengan hisab. Maka ini pun tidak benar, karena dalam lafadz hadits yang lain ada kelanjutan hadits tersebut ;

فاقدروا له ثلاثين

“ Maka perkirakanlah menjadi 30 hari.” [ HR.Muslim]

Maka hadits ini memberi penafsiran untuk hadits yang sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan faqduru lahu yaitu penggenapan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Hanya saja para ahli menyatakan boleh bagi ahli hisab (dibahasakan dengan istilah munajjim dan hasib) untuk berpuasa dengan hitungannya sendiri jika dia yakin akan masuknya bulan Ramadhan dengan hitungannya. Dengan syarat, itu untuk pribadi dirinya, dan bukan untuk masyaratak luas. Tapi yang afdhol tentu ikut berpuasa bersama kaum muslimin. Wallahu Ta’ala A’lam
 
KESAKSIAN HILAL

Untuk hilal bulan Ramadhan maka boleh dengan persaksian 1 orang saja dengan syarat dia orang yang adil, yang mampu dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Akan tetapi untuk hilal syawal maka dipersyaratkan minimal 2 orang saksi. Lihat Fiqh Manhajiy ( I/335 ) ] 
 
Imam Syafi’i mengatakan ;

فَإِنْ لَمْ تَرَ الْعَامَّةُ هِلَالَ شَهْرِ رَمَضَانَ وَرَآهُ رَجُلٌ عَدْلٌ رَأَيْت أَنْ أَقْبَلَهُ لِلْأَثَرِ وَالِاحْتِيَاطِ

“ Jika kebanyakan dari manusia tidak melihat hilal Ramadhan dan salah seorang yang adil dari mereka melihatnya maka saya berpandangan untuk menerimanya karena atsar dan kehati-hatian.” Al-Umm Kitab Ash-Shiyam Ash-Shoghir ]
 
Dalilnya adalah atsar yang datang dari Fathimah binti Husain beliau mengatakan,” Telah bersaksi seseorang kepada Ali radhiyallahu anhu bahwa dia telah melihat hilal Ramadhan, maka dia pun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa dan beliau berkata ;

أصوم يومًا من شعبان أحب إلي من أن أفطر يومًا من رمضان

“ Aku berpuasa sehari di bulan Sya’ban lebih aku senangi daripada aku berbuka sehari di Ramadhan.”  HR. Imam Syafi’I dalam musnadnya ]
 
Dan mengapa untuk hilal bulan Syawwal harus dua saksi ? Karena hukum asal persaksian minimal adalah 2 orang, sebagaimana firman Allah Ta’ala ;

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُم

“ …dan ambillah 2 orang saksi dari laki-laki di antara kalian….”  QS Al-Baqarah : 282 ]

-

Disadur dari buku Fiqh Ramadhan
karya Abu Harits Al-Jawi
Jombang, 17 Maret 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar