Jumat, 18 Maret 2022

Syarat Beramal dengan Hadits Dhaif

Disebutkan oleh Imam Al-Qasthalany Asy-Syafi’iy, bahwa ada 3 syarat hadits dhaif boleh diamalkan menukil dari kitab gurunya Imam As-Sakhawi Asy-Syafi’iy -semoga Allah merahmati keduanya- Fathul Mughits Syarah Alfiyatul Hadits:

1- Tingkat kedhaifannya tidak terlalu parah, maka tetap tidak diterima hadits dari mereka yang tertuduh berdusta karena kesalahannya yang fatal.

2- Hendaknya hadits tadi memiliki pendukung dari dalil-dalil yang bersifat umum, maka tetap tidak diterima hadits dhaif yang memberi suatu hukum baru tanpa adanya dalil lain yang mendukung.

3- Hendaknya tidak meyakini bahwa hadits tersebut berasal dari nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat mengamalkannya, supaya tidak menyandarkan kepada nabi sesuatu yang tidak pernah beliau katakan Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Meskipun demikian, Imam Al-Qasthalany tetap menyebutkan, bahwa dalam masalah mengamalkan hadits dhaif ada perbedaan pendapat menjadi 3:

1- Tetap tidak boleh diamalkan secara mutlak, walaupun memenuhi 3 syarat diatas, ini pendapat sebagian ulama Malikiyah.

2- Boleh diamalkan jika tidak ada hadits yang lain, serta tidak ada dalil lain yang bertentangan dengan hadits tersebut. Ini pendapat Imam Ahmad -semoga Allah merahmati beliau-.

3- Boleh diamalkan dalam masalah fadhail ‘amal, bukan tentang hukum (akidah / halal-haram) selama memenuhi 3 syarat diatas. Ini adalah pendapat jumhur.

Wallahu A’lam
Ditulis oleh Ahmad Reza

-

Sumber :
Manuskrip Lawami’ul Anwar Fil Ad’iyah wal Adzkar, hal. 2

-

Keterangan Gambar:
Manuskrip ini disalin langsung dari tulisan tangan penulis, Imam Al-Qasthalany (w. 923 H), selesai disalin pada tahun 1117 H (manuskrip berusia sekitar 300 tahun lebih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar