Maksud syarat wajib adalah, jika dalam diri seseorang terkumpul syarat-syarat ini, maka wajib bagi dirinya berpuasa Ramadhan. Namun jika tidak terpenuhi, maka tidak memiliki kewajiban. Diantaranya;
1. Muslim
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“ Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian semoga kalian menjadi hamba yang bertaqwa.” [QS Al-Baqarah : 183]
Dalam ayat ini Allah Ta’ala hanya menyeru hamba-hamba yang beriman saja, maka tidak ada kewajiban atas orang-orang yang kafir yang tidak beriman. Kendati demikian, para ahli menyatakan bahwa orang kafir tetap mukhothob bi furū' syariah, yang maknanya mereka akan diadzab karena tidak melakukan puasa di atas adzab atas kekafiran mereka. Semoga Allah menyelematkan kita dari adzab Allah.
2. Baligh dan Berakal
Dalilnya adalah hadits Aliy radhiyallahu anhu ;
رفع القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يعقل
“ Diangkat pena (beban syariat) dari tiga orang ; orang yang tidur hingga dia bangun, anak kecil hingga dia mimpi basah, dan dari orang gila hingga dia sadar.” [HR. Abu Dawud no.4403, dan selainnya]
Maka, anak yang belum baligh tidak wajib atasnya puasa. Namun jika dia sudah mumayyiz dan berpuasa dengan benar, maka tetap sah puasanya dan mendapat pahala. Dan juga, bagi anak yang belum baligh dan mencapai umur 7 tahun, wajib bagi walinya untuk mengajarinya puasa. Dan kalau umur 10 tahun dan anak itu mampu puasa namun tidak mau puasa, maka orang tua boleh menghukumnya. Dalilnya adalah qiyas terhadap perintah shalat.
Adapun orang yang gila, maka tidak ada kewajiban atasnya puasa, karena tidak terpenuhinya syarat berakal.
3. Terbebas dari udzur yang menghalangi puasa ( seperti haidh, nifas, gila di tengah puasa ) dan udzur yang membolehkan untuk berbuka ( yaitu sakit, safar, dan lemah ).
Wallahu Ta'ala A'lam
Disadur dari buku Fiqh Ramadhan
Karya Abu Harits al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar