Jumat, 08 April 2022

Hukum Memakai Baju Merah dan Kuning


Baju yg berwarna merah maka ada beberapa perincian di sini.

a. Baju Merah Full Collor atau Bercorak
Yaitu baju yg warnanya hanya merah saja tanpa ada campuran warna lain. Maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Adapun dalam madzhab Syafii, dan juga madzhab yang lain adalah diperbolehkan, kecuali baju tersebut sudah menjadi ciri khas orang kafir atau orang fasiq.Dalilnya adalah hadits Al-Barra bin Azib ;

رَأَيتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ  فِي حُلَّةٍ حَمرَاءَ

" Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai baju merah."
[ HR. Bukhari & Muslim ]

Hullah adalah sejenis baju yang memiliki model double, ada bagian dalam dan ada bagian luar. Syaikh al-Baijuri (w.1277 H) berkata;

هذا الحديث صحيح احتج به إمامنا لحل لبس الأحمر و لو قانيا أي شديد الحمرة غير أنه يخص بلبسه أهل الفسق فحينئذ يحرم لبسه لأنه تشبه بهم (و من تشبه بقوم فهو منهم) 

"Hadits ini shahih, dan Imam Syafii berdalil dengannya tentang kebolehan memakai pakaian berwarna merah, meskipun merah yang kuat kemerahannya. Kecuali jika orang-orang fasik memakainya secara khusus, maka menjadi haram hukumnya karena menyerupai mereka (bukan karena warnanya -edt), dan dalam hadits ((Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka))."
[al-Mawāhib al-Ladunniyyah, Ibrahim al-Baijuri, Tahqiq Muhammad 'Awwamah, hal.33]

Adapun hadits Al-Barra bin Azib yang lain;

نهانا رسول الله صلى الله عليه و سلم عن المياثر الحمر

" Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kami dari mayatsir merah.." 
[ HR. Bukhari ]

Mayatsir disini adalah kain untuk pelana yang biasanya orang 'ajam (non arab) dahulu membuatnya dari sutera, sebagaimana ucapan Abu Ubaid yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari;

المياثر الحمر كانت من مراكب العجم من حرير أو ديباج

"Mayatsir merah adalah (kain) digunakan untuk tunggangan orang non Arab (terbuat) dari sutera." [Fathul Bari]

Maka dari sini kita tahu, kemungkinan terkuat dari larangan di atas adalah karena bahannya bukan warna. Karena Nabi ﷺ sendiri memang melarang laki-laki memakai kain sutera. Adapun hadits Abdullah bin Amr bin Ash ;

 مَرَّ على النبي صلى الله عليه وسلم رجلٌ عليه ثوبان أحمران , فسلَّم عليه , فلم يرد عليه النبي صلى الله عليه و سلم

" Bahwasanya seseorang memakai melewati Nabi dengan memakai dua baju merah dan mengucapkan salam kepada beliau dan beliau tidak mau menjawabnya." 
[ HR. Tirmidzi ]

Maka disini Nabi ﷺ tidak menjawab salam, bukan berarti karena warna pakaian yang dipakai, namun bisa juga berkemungkinan lain. Misal, mungkin beliau dalam kondisi hadats atau yang semisal. Adapun atsar dari Ibnu Abbas ;

نهيت عن الثوب الأحمر و خاتم الذهب

" Aku dilarang memakai pakaian merah dan cincin emas.." 
[HR An-Nasaa'i]

Maka tentu boleh ini adalah madzhab dari seorang sahabat. Dan disini konteksnya adalah pandangan pribadi, karena menggunakan kata ganti bentuk tunggal (saya). Dan dalam kaidah madzhab, pendapat pribadi seorang sahabat dan bukan bentuk fatwa keumuman tidak bisa serta merta menjadi hujjah, apalagi disini bertentangan dengan perilaku Nabi ﷺ yang memakai baju merah. 

b. Baju Diwarnai Merah Dengan Mu'ashfar
Muashfar adalah sejenis tumbuhan khusus yg memunculkan warna merah. Maka ini adalah dilarang. Dalilnya hadits Abdullah bin Amr bin 'Ash ;

رَأَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوبَينِ مُعَصفَرَينِ فَقَالَ :
(( إِنَّ هَذِهِ مِن ثِيَابِ الكُفَّارِ فَلا تَلبَسهَا ))

"Bahwasanya Rasulullah melihatku memakai dua baju diwarnai dg muashfar maka beliau bersabda : " Ini adalah baju orang kafir, maka jangan memakainya."
[ HR. Muslim ]

Catatan : Adapun baju yg diwarnai dengan selain muashfar maka tidak masuk dalam pembahasan nomor 2 ini. Juga atsar dari sahabat Ali ;

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَن لُبسِ المُعَصفَرِ

" Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakai baju yg diwarnai dg muashfar."
[ HR.Muslim ]

BAJU KUNING
Adapun baju warna kuning maka yg dilarang adalah warna kuning yg berasal dari za'faran. Adapun warna kuning selain dari za'faran maka boleh. selainnya maka boleh saja. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik ;

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَن يَتَزَعفَرَ الرَّجُلُ

" Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakai za'faran ( untuk mewarnai bajunya )."

Berkata Imam Nawawi Asy-Syafi'i ;

يجوز لبس الثوب الأبيض والأحمر والأصفر والأخضر والمخطط وغيرها من ألوان الثياب ، ولا خلاف في هذا ولا كراهة في شيء منه

" Boleh memakai baju putih, merah, kuning, hijau, yg berjahit dan warna selainnya tanpa ada perbedaan dan kemakruhan."
[ Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab ]

Wallahu Ta'ala A'lam

Mojokerto, 7 Dzulhijjah 1439 H
Abu Harits al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar