Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين
"Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jum'at, Allah akan berikan cahaya untuknya diantara dua jum'at."
[HR.Al-Hakim (2/399), dan Al-Baihaqi, dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al-Adzkar]
Berikut beberapa hukum dan permasalahan fikih seputar membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at.
1. Hukum membaca surat Al-Kahfi adalah sunnah, di malam Jum'at (kamis malam) dan hari Jum'at (jum'at siang). Karena dalam riwayat yang lain disebutkan tentang membaca Al-Kahfi di malam Jum'at.
2. Keutamaan secara khusus dalam hadits berlaku bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi secara lengkap di salah satu waktunya (siang atau malam). Maka orang yang membaca sebagian surat Al-Kahfi di malam hari, lalu melanjutkan yang tersisa di siang hari, dia tidak termasuk orang yang mendapatkan keutamaan khusus dalam hadits. Namun tetap mendapatkan pahala sunnah secara umum. Demikian yang disampaikan Ar-Romli dalam fatwanya.
3. Waktu yang paling utama untuk membaca surat Al-Kahfi adalah pada hari Jum'at ba'da shalat shubuh. Kalau tidak bisa maka di siang hari Jum'at. Kalau tidak maka di malam Jum'at.
4. Termasuk juga dianjurkan untuk mengkhatamkan surat Al-Kahfi di malam Jum'at dan hari Jum'at beberapa kali, bukan hanya sekali. Bagi orang yang mampu.
5. Ada beberapa perincian dalam membaca surat Al-Kahfi. Pertama, jika membaca di selain masjid dengan suara keras yang mengganggu orang lain yang sedang tidur atau shalat, maka makruh. Kedua, jika membaca di dalam masjid dengan suara keras ketika ada orang yang shalat, dengan suara yang menganggu orang yang shalat maka haram hukumnya. Ketiga, jika membaca dengan suara yang tidak terlalu keras namun masih mengganggu orang yang shalat, maka makruh. Dan beberapa fuqoha madzhab ada yang tetap mengharamkannya secara mutlak. Keempat, jika membaca di dalam masjid dengan suara yang pelan (hanya terdengar untuk dirinya sendiri saja) yang tidak sampai mengganggu orang yang shalat maka tidak mengapa. Kelima, jika membaca dalam masjid ketika tidak ada orang yang shalat maka tidak mengapa.
Wallahu Ta'ala A'lam
📖 I'anatut Tholibin 'ala Halli Alfadz Fathil Mu'in. Al-Bakri, Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatho (w.1300 H). Surabaya, Pustaka As-Salam. Tanpa tahun. (2/89-90)
_
Oleh Abu Harits Al-Jawi
🔰 t.me/fiqhgram
🔰 abuharits.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar