Pola pikir yang perlu diluruskan adalah ketika menganggap belajar fikih dari runutan kitab madzhab tertentu, berarti sama dengan mengajarkan fanatisme buta terhadap madzhab tersebut.
Perlu kita ketahui, bahwa sudah menjadi manhaj (metode) belajar para ulama, sejak zaman setelah imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafii, Ahmad rahimahumullah). Tidak ada satu ulama pun, dia awal mereka belajar fikih, kecuali belajar melalui fikih madzhab. Kemudian setelah itu barulah, ketika ilmu mereka mumpuni, mulai melakukan ijtihad-ijtihad dalam beberapa masalah fikih. Kendati demikian, tidak ada seorang pun dari mereka yang mendaku sebagai mujtahid mutlak seperti posisi imam madzhab empat.
Oleh karenanya, perlu kita sadari. Belajar fikih melalui jalur madzhab tertentu dari empat madzhab yang ada adalah manhaj salaf (ulama terdahulu) dalam menapaki tangga fikih. Dan tidak ada satu orang pun yang mencela metode belajar ini.
Adapun masalah fanatisme buta atau tidaknya, maka tidak bisa di pukul rata. Karena fanatisme sendiri, bukan dikembalikan kepada objek, namun kepada pelaku. Maka, ketika belajar fikih madzhab, lantas sang guru tidak bersikap lapang dalam menjelaskan khilaf fikih yang terjadi dan cara menyikapinya. Bahkan, condong menyampaikan madzhab yang kita pelajari inilah yang paling benar. Atau sang murid, yang salah mencerna dan memahami fikih dengan benar. Akhirnya memandang fikih saya yang sesuai sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sedang fikih lain adalah pendapat yang lemah dan tidak boleh diamalkan. Tentu ini bisa memunculkan sikap fanatisme.
Jadi, sikap fanatisme tidak bisa dinisbatkan kepada objek. Namun kembali kepada person dalam memahami, mencerna, dan menyimpulkannya.
Wallahu Ta'ala A'lam
Oleh Abu Harits Al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar