Assalamualaikum
Hukum air PDAM bagaimana ya ?
Apakah air tersebut berubah menjadi thohir (bukan thohur) karena sudah tercampur zat kimia ketika proses penyulingan ? Karena hampir banyak masjid yg menggunakan air PDAM
Barokallahufiikum
Hamba Allah di Jakarta
JAWAB
Waalaikumussalam warohmatullah
Dari informasi yang kami dapatkan, memang pada air PDAM dicampurkan zat kimia yang berbentuk cair. Fungsinya adalah untuk menjernihkan air, karena biasanya air PDAM itu diambil dari air sungai yang keruh. Maka dari sisi fikih, air PDAM ini adalah air mutlak yang dicampur ke dalamnya zat suci dalam bentuk mukhōlith (yang tidak bisa dipisahkan atau larut dalam air).
Hukum asalnya, bahwa air mutlak jika dicampur dengan dengan benda suci mukhōlith maka merubah status air menjadi tidak bisa mensucikan dengan syarat perubahan yang terjadi membuat air tadi tidak lagi disebut air secara mutlak. Berkata an-Nawawi :
فالمتغير بمستغنى عنه كزعفران تغيرا يمنع إطلاق اسم الماء غير طهور و لا يضر تغير لا يمنع الاسم
"Maka air yang berubah karena sesuatu yang tidak biasanya ada di air seperi safron dengan perubahan hingga level merubah penyebutan air mutlak adalah air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci. Adapun jika perubahan tidak sampai merubah status nama air maka tidak masalah."
[ Minhajut Tholibin hal.12 ]
Berkata Ibn Qosim :
فإن لم يمنع إطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسيرا ... فلا يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره
"Jika tidak menghalangi penyebutan nama air secara mutlak dimana perubahan yang terjadi sedikit (taghoyyur yasīr)... maka tidak menghilangkan status air tersebut sebagai alat bersuci, dia bisa dipakai untuk mensucikan benda lainnya."
[ Fathul Qorib hal.11 ]
Kesimpulannya, air PDAM adalah air yang bisa digunakan untuk bersuci. Karena perubahan yang terjadi (seperti bau) tidak merubah status namanya dari air biasa. Maka perubahan yang terjadi masuk dalam kategori taghoyyur yasīr (perubahan sedikit).
Wallahu Ta'ala A'lam
Dijawab oleh Abu Harits al-Jawi
_
Silahkan kirim pertanyaan ada melalui link berikut: Tanya Ustad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar