PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz, ingin bertanya.
Di mazhab Syafi'i kan menyentuh wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu, lalu bagaimana dg hadits ini :
عن عائشة قالت: « فقدت رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة من الفراش، فالتمسته فوقعت يدي على بطن قدميه وهو في المسجد
“Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …”
(HR. Muslim, no. 486)
Mohon penjelasannya ustadz
Je'nan Qowiyyun, Kudus Jawa Tengah
JAWABAN
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh
Yang mu'tamad (pendapat resmi) dalam madzhab Syafii menyentuh wanita bukan mahram membatalkan wudhu, baik yang menyentuh maupun yang disentuh. Ini adalah pendapat jumhur fuqoha Syafiiyyah. Namun dalam hal ini sebenarnya ada dua qoul (pendapat) dalam madzhab. Adapun qoul satunya, maka batal orang yang menyentuh namun tidak membatalkan orang yang disentuh.
Sesuai pendapat kedua yang ini adalah pendapat madzhab Syafii yg lemah, maka arah hadits tadi jelas. Wudhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak batal karena beliau yang disentuh. Bukan yang menyentuh.
Namun sesuai pendapat yang mu'tamad madzhab, maka hadits ini ihtimalnya (takwil maknanya) bahwa sayyidah Aisyah menyentuh kaki Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan penghalang, tidak langsung kulit dengan kulit. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Cet.Darul Alamiyyah (2/31) ;
و أجاب هؤلاء عن حديث عائشة بأنه يحتمل كون اللمس كان فوق حائل
"Dan para ulama Syafiiyyah memberi jawaban terhadap hadits Aisyah. Bahwa hadits tersebut ditafsirkan dengan menyentuh namun terdapat penghalang (bukan langsung kulit dengan kulit)."
Wallahu Ta'ala A'lam
Dijawab Oleh Abu Harits Al-Jawi
_
Kirim pertanyaan melalui link berikut Tanya Ustadz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar