Selasa, 13 Desember 2022

APA ITU QOZA' ?

Assalamualaikum ustad, mohon ijin bertanya ustad, tentang cukuran qaza seperti apa contohnya , dan hukum nya apa ustad?


Hamba Allah di Purwakarta

JAWAB
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Qoza' adalah mencukur habis (menggundul) sebagian rambut dan membiarkan sebagian rambut yang lain. Model potongan qoza' seperti ini adalah makruh. Sebagaimana riwayat;

عن نافعٍ، عن ابنِ عُمَرَ رضِي الله عنهما: ((أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن القَزَعِ)) قال: قلتُ لنافعٍ: وما القَزَعُ؟ قال: يُحلَقُ بَعضُ رأسِ الصَّبيِّ، ويُترَكُ بَعضٌ 
"Dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu (Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang qoza'). Perawi mengatakan: Aku bertanya kepada Nafi' apa itu qoza' ? Beliau menjawab: Mencukur habis sebagian kepala anak dan membiarkan panjang sebagian yang lain."
[HR.Bukhari (5920), Muslim (2120)]

Syaikh Ibrahim Al-Bajuri mengatakan;

ويكره القزع وهو حلق بعض الشعر وابقاء بعضه. ومنه الشوشة المعروفة وما يفعله المزين عند الختن وهو المسمى بالامراس
"Dan makruh qoza', yaitu mencukur habis sebagian rambut dan membiarkan sebagian lain. Termasuk model qoza' adalah model syusyah (meninggalkan rambut panjang untuk dikuncir), juga amros (menggundul sebagian rambut) yang dilakukan ketika khitan."
[ Hasyiyah Al-Bajuri. Ibrahim Al-Bajuri. Mesir, Darul Alamiyyah. (2/615) ]

Sedangkan Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami menyampaikan;

ويكره القزع وهو حلق بعض الرأس للنهي عنه ولا بأس بحلق جميعه لمن لا يخف عليه تعهده وتركه لمن يخف عليه. ولو خشي من تركه مشقة سن له حلقه
"Dan dimakruhkan qoza', yaitu menggundul sebagian rambut, karena ada larangan dalam ha ini. Dan tidak mengapa menggundul seluruh rambut bagi orang yang tidak terasa mudah untuk merawatnya, dan tidak menggundul bagi orang yang bisa merawatnya. Kalau dia biarkan rambutnya panjang maka akan timbul kesulitan maka disunnahkan untuk digundul."
[ Al-Manhaj Al-Qowim Syarh Masail At-Ta'lim. Ibnu Hajar Al-Haitami. Surabaya, Nurul Huda. Hal, 10 ]

Wallahu Ta'ala A'lam

Dijawab oleh Abu Harits Al-Jawi

_
Jangan lupa ikuti akun-akun Fiqhgram berikut. 

🔰 www.instagram.com/fiqhgram
🔰 www.youtube.com/@fiqhgram
🔰 t.me/fiqhgram
🔰 www.facebook.com/fiqhgram
🔰 www.abuharits.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar