Untuk lesbian (sihāq/musāhaqoh), maka hukumannya adalah ta'zir (hukuman ditentukan sesuai keputusan hakim dan tidak sampai derajat had). Dalilnya, karena tidak ada nash shorih mengenai hukuman (had) pelakunya, maka dikembalikan kepada takzir.
.
Untuk gay (lūthiy), maka hukuman bagi fāil (pelakunya yang berperan sebagai lelaki) seperti hukum zina. Jika muhson (sudah pernah menikah dan hubungan suami istri secara sah), dihukum rajam (dilempari batu sampai mati. Jika bukan muhson, maka dicampuk 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun bagi maf'ūl (yang berperan sebagai wanita) dicambuk 100 kali secara dan diasingkan setahun, baik muhson atau bukan muhson.
Ini adalah pendapat mu'tamad madzhab Syafii. Dalilnya, karena dalam Al-Quran perbuatan homoseksual dan zina sama-sama disebutkan dengan istilah fāhisyah. Oleh karenanya, hukuman zina diqiyaskan kepada hukuman homoseksual. Adapun untuk maf'ul, tidak dibunuh karena kedudukannya sama dengan bahīmah (hewan). Dimana ketika seseorang menyetubuhi hewan, disunnahkan dibunuh hewan tersebut. Sedangkan untuk manusia, tidak boleh nyawa dihilangkan dengan sesuatu yang bersifat sunnah. Oleh karenanya hadits yang menyatakan maf'ul ikut dibunuh ada isykāl, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj. Dan, hukum maf'ul pun dikembalikan kepada takzir karena tidak ada hukum secara gamblang menjelaskan hal ini.
.
Untuk biseksual, maka sesuai hukum di atas jika melakukan laki-laki dengan laki-laki, atau wanita dengan wanita.
.
Transgender, jika sampai derajat merubah alat kelamin atau menumbuhkan payudara, atau merubah bentuk fisik lain, maka haram hukumnya, dan mendapat takzīr.
.
Hukum di atas berlaku, jika pelaku tidak menghalalkan perbuatannya. Namun, jika dia menghalalkan perbuatan tersebut, maka hukumannya adalah dipenggal kepalanya karena dia sudah murtad.
.
Wallahu Ta'ala A'lam
Oleh Abu Harits Al-Jawi
_
Source:
Hasyiyah Bajuri 'ala Fathil Qorib. Ibrahim Al-Bajuri.
Al-Iqna' fi Halli Alfadz Abi Syuja'. Muhammad bin Muhammad Al-Khothib Asy-Syirbini.
Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Imam Syafii. Mushtofa Al-Bugho, Mushtofa Al-Khinn, Ali Asy-Syurbaji.
Tuhfatul Muhtaj Syarh Al-Minhaj. Ahmad bin Muhammad Ibnu Hajar Al-Haitami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar