Rabu, 14 Desember 2022

JANGAN TAKUT NIKAH, TAPI NIKAH BISA MAKRUH ?


Assalamualaikum. Ahsanallahu ilaykum ustadz, Bisa beri kami faidah, tentang ayat dalam surat An Nuur ayat 32, dimana Allah akan memberikan rezeki kepada orang yang menikah, tapi disisi lain dalam madzhab syafi'i memakruhkan menikah dalam keadaan tidak bisa menafkahi. Ana hanya ingin paham pandangan ulama madzhab syafi'i, belakangan ini ana kepikiran soal ini.


Hamba Allah


JAWAB

Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh. Wallahu yuhsin ilaik.

Sebagaimana yang Allah Ta'ala sebutkan dalam surat An-Nur ayat 32;

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."


Maka berkata Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii (w.911 H) rahimahullah dalam tafsirnya Al-Iklil;

فيه الحث على النكاح وأنه مجلبة للرزق أخرج ابن جرير عن ابن مسعود قال: "التمسوا الغنى في النكاح" يقول الله: {إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ}

"Di dalam ayat ini adalah dorongan untuk menikah, dan bahwa menikah adalah sebab datangnya rezeki. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu, berkata: Carilah kecukupan dalam pernikahan. Allah pun berfirman: Jika mereka miskin Allah yang akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan keutamaan-Nya."[Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil. Jalaluddin As-Suyuthi]


Dan, ketika kita membaca ayat 32 ini, hendaknya juga memperhatikan ayat yang berikutnya, yaitu ayat 33, dimana Allah Ta'ala berfirman;

وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya..." [QS An-Nur ayat 33]


Imam As-Suyuthi menjelaskan maksud dari ketidakmampuan menikah disini dalam tafsirnya. Beliau mengatakan;

فيه استحباب الصبر عن النكاح لمن لا يقدر على أهبته والاستعفاف بأن يكسر شهوته بالصوم كما بينه الحديث

"Di dalam ayat ini ada dorongan untuk bersabar untuk tidak menikah, bagi orang yang tidak mampu atas uhbah nikah. Serta menjaga kesucian dirinya dengan menundukkah syahwatnya dengan puasa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits." [Al-Iklil. Jalaluddin As-Suyuthi]


Sedangkan maksud dari uhbah nikah, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fikih. Diantaranya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori (w.976 H) rahimahullah dalam Fathul Wahhab menjelasnya;

 إنْ وَجَدَ أُهْبَتَهُ  مِنْ مَهْرٍ وَكُسْوَةِ فَصْلِ التَّمْكِينِ وَنَفَقَةِ يَوْمِهِ تَحْصِينًا لِدِينِهِ

"Jika memiliki uhbah nikah, yaitu mahar, setelah pakaian untuk satu musim ketika dia menikah, serta nafkah hari pernikahannya, sebagai penjagaan atas agamanya." [ Fathul Wahhab. Zakariya Al-Anshori. Darul Fikr. Tahun 1994 ]


Lebih jelas lagi, Syaikh Ibrahim Al-Bajuri (w. 1277 H) rahimahullah mengatakan;

و المراد بالمهر الحال منه و بالنفقة نفقة يوم النكاج و ليلته و بالكسوة كسوة فصل التمكين

"Maksud dari mahar adalah mahar yang dia wajib bayar ketika itu (bukan mahar hutang), dan maksud nafkah adalah nafkah siang hari dan malamnya di hari dia menikah, dan pakaian adalah setelan pakaian satu musim dia berhubungan dengan istrinya." [ Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Fathil Qorib. Ibrahim Al-Bajuri. Mesir, Darul Alamiyah. Tahun 2018. (2/187) ]


Maknanya adalah, kalau orang memiliki kemampuan, minimal membayar mahar, memberikan makan satu hari di hari pernikahan, serta memberikan satu setel pakaian satu musim, dia termasuk orang yang mempu menikah secara ekonomi. Dan bukan yang dimaksud mampu menikah secara fikih dari sisi finansial adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan yang tetap, atau berekonomi mapan. Meskipun secara adat masyarakat hendaknya demikian.


Kesimpulan dari pertanyaan di atas. Bahwa tidak ada kontradiksi antara surat An-Nur ayat 32 dengan hukum yang diberikan ahli fikih dalam memakruhkan nikah bagi orang yang tak memiliki uhbah nikah. Karena, ayat 32 berlaku bagi orang yang memang memiliki uhbah, yang batas minimalnya sudah disebutkan di atas. Dimana kalaupun orang memiliki uhbah nikah pada hari ini, bukankah masih disebut orang fakir ? Maka orang yang memiliki uhbah nikah pun dia berkemungkinan disebut fakir, sehingga kedepannya akan diberikan kecukupan oleh Allah. Sedangkan, kalau tidak memiliki kemampuan uhbah nikah sama sekali, ini bahkan memang bukan hanya disebut fakir, tapi memang tidak siap menikah. Makanya di ayat 33, Allah menyampaikan hukum yang berkenaan dengan type kedua ini. Maka perlu diluruskan pemahaman makruh menikah bagi orang yang tidak bisa menafkahi disini, bukan maksudnya nikah sepanjang hidup, namun tidak mampu memberikan uhbah nikah.


Wallahu Ta'ala A'lam

Dijawab oleh Abu Harits Al-Jawi


_

Jangan lupa ikuti akun-akun Fiqhgram berikut. 


🔰 www.instagram.com/fiqhgram

🔰 www.youtube.com/@fiqhgram

🔰 t.me/fiqhgram

🔰 www.facebook.com/fiqhgram

🔰 www.abuharits.com

_

Pertanyaan bisa dikirimkan melalui kolom komentar dengan menyertakan nama dan daerah asal. Barokallahu fikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar