PERTANYAAN
Assalamualaikum, mau bertanya
Berkaitan dengan shalat jamak/qoshor. Kalau kita shalat dzuhur (sebenarnya mau dijamak) tapi lupa menghadirkan niat jamak. Apakah kita boleh membatalkan sholat dzuhur kita agar niatnya bs diganti dg jamak atau harus tetap melanjutkan shlat dzuhur tsb ?
Barokallahufiikum ustadzi
Hamba Allah di Jakarta
JAWABAN
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh. Wa fīkum barokallahu.
Kalau ini shalat jamak, maka boleh niat jamak di tengah atau bahkan akhir shalat pertama. Jadi tidak harus dari awal niat jamak. Misalkan, di awal shalat dia tidak meniatkan jamak dengan ashar. Lalu di tengah shalat dhuhur dia ingat ingin jamak, maka boleh dia niat jamak di tengah-tengah shalat dan tidak perlu membatalkan shalatnya dan mulai dari awal dengan niat jamak. Dalam I'anatut Tholibin (2/103) disebutkan;
تكفي نية الجمع و لو مع السلام من الأولى لحصول الغرض
"Cukup niat jamak (taqdim) meski bersamaan dengan salam shalat pertama, karena tujuan jamak sudah tercapai."
Ini kalau jamak taqdim. Tapi kalau jamak ta'khir, niatnya jamaknya harus sudah ada sebelum habis waktu shalat pertama (shalat dhuhur atau maghrib).
Adapun kalau ada qoshornya, maka niat qoshor ini harus dilaksanakan di awal takbiratul ihram shalat. Kalau lupa belum niat qoshor, dan baru ingat di tengah shalat, maka tidak boleh lanjut qoshor, tapi lanjut shalat sempurna 4 rakaat. Kalau diiringi dengan jamak taqdim, maka dia niat jamak di tengah shalatnya tidak masalah, karena yang tidak sah adalah qoshornya. Dalam I'anatut Tholibin (2/102) mengenai niat qoshor, disebutkan;
فلو نوى بعد الإحرام لم ينفعه و يجب الإتمام
"Kalau berniat setelah takbiratul ihram (dalam sholat qoshor) maka tidak bermanfaat niatnya, dan wajib dia selesaikan shalat tersebut dengan sempurna (tanpa qoshor)."
Lalu apakah kalau begitu boleh membatalkan shalatnya saja, lalu mengulang shalat sambip niat qoshor ? Ini juga tidak diperbolehkan. Karena amal wajib yang sudah dimulai tidak boleh dibatalkan kecuali dengan hal yang bersifat wajib pula. Sedangkan qoshor shalat ini sifatnya hanya rukhshoh atau keringanan. Bahkan, dalam madzhab ketika safar shalat sempurna lebih utama daripada qoshor. Dalam I'anatut Tholibin (1/97) juga disebutkan;
و أشعر تعبيره بالجواز أن الأفضل الاتمام
"Dan ungkapan penulis dengan kata boleh, memberikan isyarat bahwa yang utama adalah shalat sempurna (bukan qoshor)."
Wallahu Ta'ala A'lam
Dijawab oleh Abu Harits Al-Jawi
_
Kirim pertanyaan melalui link berikut : tanya ustadz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar