Senin, 19 Desember 2022

TIDAK IKUT MERAYAKAN DAN MENGUCAP SELAMAT NATAL



Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;


من تشبه بقوم فهو منهم

"Siapa yang bertasyabbuh (menyerupai) terhadap suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka."


Sebagaimana yang tercantum dalam literatur fikih klasik, bahwa tidak diperbolehkan kaum muslimin mengikuti orang-orang kafir dalam perayaan-perayaan hari besar mereka. 


Berkata Syaikh Kamaluddin Ad-Damīri Asy-Syafii (w.1405 M) dalam Najm Wahhaj Syarah Minhaj;


يعزر من وافق الكفار في أعيادهم ... ومن قال لذمي: يا حاج، ومن هنأه بعيد

"Ditakzir (dihukum) orang yang mengikuti orang-orang kafir dalam hari-hari perayaan mereka ... Dan orang yang mengucapkan kepada orang kafir dzimmi, " Wahai pak haji", dan mengucap selamat hari raya kepadanya."

[An-Najm Al-Wahhaj Syarh Al-Minhaj. Kamaluddin Ad-Damiri. Jeddah, Darul Minhaj. Cetakan pertama. Tahun 2004. (Kitābul Asyribah)]


Berkata Khothib Syirbini Asy-Syafii (w.1570 M) dalam Al-Iqna';


وَيُعَزر من وَافق الْكفَّار فِي أعيادهم

"Dan ditakzir (dihukum) orang yang mengikuti orang kafir dalam hari-hari raya mereka."

[Al-Iqna' fi Halli Alfādz Abi Syujak. Khothib Syirbini. Kitābul Jināyāt. Fashl Fī Haddil Qodzf]


Al-Bujairimi Asy-Syafii (w.1806 M) menjelaskan makna muwāfaqotul kuffār fī a'yādihim;


قَوْلُهُ: (مَنْ وَافَقَ الْكُفَّارَ فِي أَعْيَادِهِمْ) بِأَنْ يَفْعَلَ مَا يَفْعَلُونَهُ فِي يَوْمِ عِيدِهِمْ وَهَذَا حَرَامٌ

"Dan ucapan penulis (orang yang mengikuti orang-orang kafir dalam ied mereka), yaitu dengan melakukan seperti perbuatan orang kafir saat hari raya mereka. Dan ini hukumnya adalah haram."

[Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala Al-Khothīb]


Oleh karenanya, hendaknya kaum muslimin tidak ikut-ikutan merayakan pesta natal, memakai kostum yang menjadi identitas khusus natal, juga tidak mengucapkan selamat natal. Hendaknya kita harus tahu, mana batas antara toleransi dan berpendirian. 


Wallahu Ta'ala A'lam


Oleh Abu Harits Al-Jawi


_


🔔 Jangan lupa ikuti akun-akun Fiqhgram berikut. 


🔰 www.instagram.com/fiqhgram

🔰 www.youtube.com/@fiqhgram

🔰 t.me/fiqhgram

🔰 www.facebook.com/fiqhgram

🔰 www.abuharits.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar