PERTANYAAN
Assalamuallaikum ustadAfwan ana bertanya sunnah nya ketika akhwat berziarah ke makam itu apakah alas kaki juga di lepas ? Sedangkan bagian kaki ini adalah aurat bagi akhwat
Hamba Allah, Mojokerto
JAWABAN
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh
Perlu diketahui, bahwa hukum berziarah kubur untuk wanita adalah dimakruhkan (kurang disukai), hal ini sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma;
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم زائرات القبور و المتخذين عليها المساجد و السرج
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat peziarah kubur wanita, dan orang-orang yang menjadikan di kuburan masjid-masjid dan penerangan."
[ HR.Abu Dawud (2/94) No.3236 ]
Berkata Abu Bakr Syatho Al-Bakri Asy-Syafii;
و إنما لم تحرم لأنه صلى الله عليه و سلم مر بامرأة تبكي على قبر صبي لها فقال لها اتقي الله و اصبري، متفق عليه. فلو كانت الزيارة حراما لنهى عنها
"Sesungguhnya hukum ziarah kubur wanita tidaklah haram, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melewati seorang wanita yang menangis di sisi kubur anaknya, maka beliau bersabda ((Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah)) HR.Bukhari Muslim. Kalau sekiranya hukum ziarah kubur wanita adalah haram, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan melarangnya."
[ I'anatut Tholibin. Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi Al-Bakri. Surabaya, Pustaka As-Salam. Tanpa tahun ]
Dan sebagaimana yang ditanyakan penulis. Kalaulah memang ada wanita yang ziarah kubur. Maka boleh dia melepas sandalnya. Dengan syarat, bahwa aurotnya tidak terlihat (masih memakai kaos kaki atau semisalnya). Namun jika sandal atau sepatunya dilepas, namun aurotnya malah terbuka maka ini dilarang dan bisa jadi wajib tetap memakai sandalnya. Dalam hadits Anas diisyaratkan bahwa memakai sandal di kuburan diperbolehkan (apalagi karena menutup aurot). Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
إن العبد إذا وضع في قبره و تولى عنه أصحابه إنه ليسمع قرع نعالهم
"Sesungguhnya hamba ketika sudah diletakkan di kuburnya, lalu para peziarah beranjak pulang. Dia bisa mendengar suara tapak sandal mereka."
[ HR.Abu Dawud (2/92) No.3231 ]
و أن تذهب في نحو خودج مما يستر شخصها عن الأجانب قيسن لها و لو شابة
"Dan kalau bisa hendaknya wanita yang ziarah menggunakan tandu atau hal yang bisa menutupi dirinya dari orang asing yang bukan mahramnya, maka ini disunnahkan bahkan untuk wanita muda."
[ Tuhfatul Muhtaj syarh Al-Minhaj. Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafii. Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah. Cetakan keenam. Tahun 2017. (1/435) ]
Wallahu Ta'ala A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar