Minggu, 15 Januari 2023

RUKUN HAJI

Dalam ibadah haji, rukun dan wajib haji dibedakan. Adapun rukun, maka jika ditinggalkan hajinya tidak akan dianggap sah hingga dia melakukan rukun tersebut. Dan denda haji (membayar kaffarah haji) tidak akan bisa menggantikannya. Dan itulah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Sedangkan wajib haji akan kita bahas di pertemuan berikutnya insyaallah. 

1. IHRAM
Maksud dari ihram disini adalah niat dalam hati untuk haji. Dan dipersyaratkan niatnya ini diwujudkan ketika di bulan-bulan haji, yaitu Syawwal, Dzulqo'dah, dan 10 pertama Dzulhijjah. Adapun talbiyah dengan lisan masuk dalam ranah sunnah.

2. WUQUF DI AROFAH
Termasuk rukun haji adalah wuquf di Arafah, meskipun hanya sebentar. Dan waktunya dimulai sejak dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga shubuh di tanggal 10 Dzulhijjah. Dalam hadits yang masyhur Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan;

الحج عرفة
"Haji adalah di Arofah."

3. THOWAF RUKUN
Thowaf yang masuk ranah rukun disini adalah thowaf yang dilaksanakan selepas wuquf (thowaf ifādhoh).

4. SA'I
Sa'i yaitu berjalan antara bukit Shofa dan Marwah. Adapun sa'i yang dianggap rukun adalah sa'i yang dilakukan setelah thowaf ifādhoh (thowaf rukun).

5. MENCUKUR RAMBUT
Boleh mencukur sebagian saja, atau mencukur habis seluruh rambutnya (gundul). Waktunya dimulai sejak tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah (malam hari nahr) hingga waktu tak terbatas.

6. BERURUTAN UNTUK SEBAGIAN MANASIK
Diantara manasik yang hukum urutannya adalah rukun, adalah;

Pertama, niat (ihram) harus berada sebelum semua manasik yang ada.

Kedua, wuquf di Arafah harus mendahului thowaf rukun dan cukur rambut.

Ketiga, thowaf harus mendahului sa'i.

Jika dilanggar urutan ini, konsekuensinya manasik yang diajukan tidak dianggap sah, dan harus diulangi sesuai urutannya.

Wallahu Ta'ala A'lam
Oleh Abu Harits Al-Jawi Asy-Syāfii

_
REFERENSI

Mu'nisul Jalis Syarh Yaqut Nafis. Mushthofa Ahmad Abdun Nabi Asy-Syafii. Mesir, Dar Tsamarat Al-Ulum. Cetakan pertama. Tahun 2020.

Al-Iqna' fi Halli Alfadz Abi Syujak. Muhammad bin Muhammad Al-Khothib Asy-Syirbini. Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah. Cetakan keenam. Tahun 2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar