Sabtu, 14 Januari 2023

SYARAT WAJIB HAJI & UMROH



Hukum asal dari haji dan umroh adalah wajib; sekali dalam seumur hidup. Sebagaimana firman Allah Ta'ala;

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah Ta'ala."
[QS Al-Baqarah ayat 196]

Namun tidak semua orang wajib melaksanakannya. Ada beberapa syarat sehingga haji serta umroh menjadi wajib atasnya. Berikut adalah syarat-syarat wajib haji;

1. ISLAM
Maka orang kafir tidak ada kewajiban atasnya untuk pergi haji. Adapun orang murtad, jika dia mampu ketika masa murtadnya, maka wajib mengqodho ketika dia kembali Islam.

2. BALIGH
Maka haji tidak wajib bagi anak-anak belum baligh, meskipun kalau dia berhaji, hajinya tetap sah. Dan dianggap sebagai haji sunnah, dimana kalau nantinya dia baligh dan mampu haji, maka wajib baginya berhaji kembali.

3. BERAKAL
Maka orang gila tidak wajib untuk berhaji. Namun diperbolehkan bagi walinya, untuk menghajikan atasnya namun dianggap haji sunnah. Dimana jika dia sadar kelak, dan mampu untuk berhaji, maka wajib berhaji.

4. MERDEKA
Maka tidak sah haji bagi seorang budak, dengan segala jenis perbudakannya.

5. KEMAMPUAN (ISTITHŌ'AH)
Maka orang yang tidak mampu untuk berhaji sendiri, atau tidak mampu dengan mewakilkan kepada orang lain, tidak wajib baginya berhaji. Seperti orang yang memang tidak memiliki harta yang cukup untuk haji.

Namun jika dia tidak mampu untuk melakukan haji sendiri (karena sakit atau tua misalnya), namun bisa mewakilkan kepada orang lain.

Dan syarat kemampuan disini mencakup beberapa aspek;

Pertama, mampu secara finansial. Dimana dia memiliki harta yang cukup untuk pergi haji, diluar dari nafkah yang wajib dia berikan atau hutang yang dimilikinya.

Kedua, jaminan keamanan di perjalanan.

Ketiga, keberadaan sarana transportasi yang memungkinkan untuk berangkat. Dan aspek kedua dan ketiga disini bisa didapatkan di zaman ini melalui travel atau biro perjalanan haji dan umroh yang memang memberikan fasilitas untuk haji. Dimana untuk haji, harus menggunakan visa khusus haji, dan tidak boleh menggunakan visa wisata.

CATATAN
Termasuk ranah syarat wajib adalah keberadaan mahram bagi wanita untuk melaksanakan wajib haji. Atau bisa menggantikan mahram, wanita yang lain yang menemani, atau wanita sendiri dengan syarat jaminan keamanan perjalanan. Berkata Al-Khothīb Asy-Syirbini rahimahullah;

و خروج نحو زوج امرأة كمحرمها أو عبدها أو نسوة ثقات معها لتأمن على نفسها ... و يكفي في الجواز لفرضها امرأة واحدة و سفرها وحدها إن أمنت
"Dan keluarnya wanita bersama pasangan seperti juga mahramnya atau budaknya atau rombongan wanita yang terpercaya agar wanita tersebut aman dalam perjalanannya ...dan boleh wanita pergi  haji (wajib) bersama satu wanita atau bahkan dia sendiri jika bisa dijamin keamanan dalam perjalanannya."
[Al-Iqna' fi Halli Alfādz Abi Syujak. (1/501)]


Wallahu Ta'ala A'lam
Oleh Abu Harits Al-Jāwi Asy-Syāfii

_
Referensi

1. Mu'nisul Jalīs Syarh Al-Yāqūt An-Nafīs. Mushthofa Ahmad Abdun Nabi Asy-Syafii. Mesir, Dār Tsamarāt Al-Ulūm. Cetakan pertama. Tahun 2020.

2. Al-Iqnā' fi Halli Alfādz Abī Syujāk. Al-Khothīb Asy-Syirbinī. Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyyan. Cetakan keenam. Tahun 2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar