Senin, 16 Januari 2023

TIGA JENIS IHRAM HAJI


IFROD

Ifrod berasal dari kata afroda-yufridu yang maknanya adalah menyendirikan. Maksudnya disini adalah ketika ihram dan manasik, hanya meniatkan dan melakukan haji saja, tidak digabung dengan umrah. Dalam madzhab Syafi'i, haji ifrod lebih utama daripada tamattu' atau qiron. Dan ifrod bisa dilaksanakan dengan beberapa bentuk;


Pertama, dia ihram untuk haji saja di bulan haji hingga selesai dari semua manasik haji. Setelah itu ketika di Makkah dia keluar ke luar batas haram terdekat, lalu ihram untuk umrah dan menyelesaikan manasik umroh.

Kedua, umroh dahulu sebelum waktunya haji hingga selesai semua manasiknya. Kemudian dia berangkat lagi untuk melaksanakan manasik haji, dan berihram haji saja.

Ketiga, dia ihram haji saja pada waktu haji. Kemudian dia umroh di tahun berikutnya, atau tidak melakukan umrah sama sekali.

TAMATTU'
Tamattu' berasal dari kata tamatta'a- yatamatta'u yang maknanya adalah menikmati. Maksudnya disini adalah seseorang menikmati yang yang sebelumnya haram karena ihram, pada waktu antara umrah dan hajinya. Dalam madzhab Syafii, haji tamattu' lebih utama daripada qiron. Dan ihram tamattu' bisa dilaksanakan dengan beberapa bentuk, diantaranya;

Pertama, dia ihram untuk umrah dari miqotnya dan menyelesaikan manasik umroh, lalu bertahallul dari umrahnya. Kemudian dia menunggu di Makkah, lalu pada tanggal 8 atau 9 Dzulhijjah dia ihram untuk haji dari Makkah.

Kedua, dia ihram untuk umrah dari miqotnya dan menyelesaikan manasik umroh, lalu bertahallul dari umrohnya. Kemudian dia kembali ihram untuk haji, dari miqotnya atau miqot lainnya, atau sejarak 2 marhalah (kurang lebih 86 km/jarak qoshor) dari Makkah.

QIRON
Qiron berasal dari kata qoorona-yuqoorinu yang maknanya adalah menyertakan. Maksudnya disini adalah seorang manggabungkan manasik haji dan umrah menjadi satu bagian dalam satu ihram. Dan ihram qiron bisa dilaksanakan dengan beberapa bentuk, diantaranya;

Pertama, ketika ihram dia meniatkan secara bersamaan untuk haji dan umrah, dan tidak bertahallul kecuali setelah selesai dari keduanya.

Kedua, dia ihram untuk umrah, lalu sebelum memulai thowaf umroh dia menambahkan niat (ihram) untuk haji juga di bulan haji, dan dia selesaikan kedua manasiknya.

CATATAN
Bagi orang yang berhaji dengan tamattu' atau qiron, maka wajib baginya untuk membayar kaffarah haji. Yang secara rinci akan dibahas pada pembahasan denda haji. Dalilnya firman Allah Ta'ala;

فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج و سبعة إذا رجعتم
"Dan siapa yang bertamattu'  dengan umrah kepada hajinya maka apa yang dia mampu dari hadyu (sembelihan). Dan siapa yang tidak mendapati sembelihan (atau tidak mampu) maka puasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari ketika kembali (ke kampung halamannya)."
[QS Al-Baqarah ayat 196]


Wallahu Ta'ala A'lam
Oleh Abu Harits Al-Jawi Asy-Syafii


_
REFERENSI

Mu'nisul Jalis Syarh Yaqut Nafis. Mushthofa Ahmad Abdun Nabi Asy-Syafii. Mesir, Dar Tsamarat Al-Ulum. Cetakan pertama. Tahun 2020.

Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhabil Imam Syafii. Mushthofa Al-Bugho. Mushthofa Al-Khinn. Ali Asy-Syurbaji. Damaskus, Darul Musthofa. Cetakan pertama. Tahun 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar