Minggu, 02 Juli 2023

BEBERAPA KONDISI TAYAMMUM KARENA LUKA DENGAN PENGULANGAN SHALAT

Berikut kami akan sebutkan beberapa kondisi yang dibadannya ada suatu luka sehingga tidak memungkinkan untuk terkena air. Dan diganti dengan tayyammum. Yang mana kondisi-kondisi berikut, berkaitan dengan; apakah nanti setelah lukanya sembuh dan bisa terkena air, dia ulang shalat-shalatnya dengan saat luka masih tidak bisa terkena air atau tidak usah mengulang ? Dan kondisi-kondisi ini, sesuai dengan pendapat mu'tamad madzhab Syāfi'ī.
.
1. Jika luka tanpa ditutupi dengan semacam perban atau lainnya, maka tidak perlu mengulang shalat. 
2. Jika luka ditutupi dengan semacam perban, dan berada di anggota tayammum (wajah atau tangan hingga siku), maka wajib mengulang shalat nantinya. Karena pertama, ini adalah udzur yang nādir (jarang), dan hal yang jarang tidak punya hukum tersendiri. Juga, kondisinya seperti orang yang fāqid ath-thohūroin (tidak ada air dan debu), karena tidak bisa wudhu atau tayammum. 
3. Jika luka ditutupi dengan semacam perban di selain anggota tayammum, namun perban dipasang dalam kondisi hadats, maka wajib mengulang shalatnya. Hal ini, karena qiyās kepada masalah khuff, yang dipersyaratkan suci dari hadats saat memakainya. 
4. Jika luka ditutupi dengan semacam perban di selain anggota tayammum, dan perban dipasang dalam kondisi suci dari hadats, maka tidak perlu mengulang shalat. Karena terpenuhi syarat tayammum sebagai badalnya. 
5. Jika luka ditutupi perban, dan melebihi dari ukuran luka dan kebutuhan untuk mengikat perban, wajib mengulang shalat secara mutlak. Karena luka adalah sebuah kondisi darurat yg memperbolehkan orang tidak membasuh anggota wajib sucinya dengan air. Dan setiap kedaruratan diperbolehkan sesuai kadar kebutuhannya, tidak boleh lebih. Adh-dhorūrōt tuqoddaru bi qodrihā. 
Catatan Tambahan;
* Cara bersuci bagi orang yang memakai perban dan semisalnya adalah; membasuh bagian bersuci yang bisa dibasuh, mengusap bagian atas perban dengan air, dan bertayammum. Sebagaimana hadits Jābir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

إنما كان يكفيك أن يتيمم و يعصر أو يعصب على جرحه خرقة ثم يمسح عليها و يغسل سائر جسده
"Cukup bagimu tayammum, mengikat luka dengan perban lalu mengusapnya dengan air, dan membasuh dengan air anggota tubuh yang lainnya."
[ HR.Abu Dawud (336) ]

* Imam Nawawi dalam Al-Majmu menyampaikan, kebanyakan dari para ulama tidak membedakan antara anggota tayammum atau bukan. Dalam artian, jika perban di anggota tayammum, maka kedudukannya sama dengan di luar anggota tayammum. Jadi, selama dipasang perban dalam kondisi suci, tidak perlu mengulang secara mutlak. Dalam Fathul Qorib disebutkan;
لكنه قال في المجموع إن إطلاق الجمهور يقتضي عدم الفرق أي بين أعضاء التيمم و غيرها
"Akan tetap -Imam Nawawi-berkata dalam kitabnya Al-Majmū', bahwa pemutlakkan banyak dari ulama memberi dampak pemahaman tidak ada perbedaan antara anggota tayammum atau bukan."
* Dalam madzhab Hanafi serta Maliki, juga satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jikalau dipasang perban itu meski dalam kondisi hadats, maka tetap tidak usah mengulang sholat. Berkata Ibnu Taimiyyah dalam Majmū' Al-Fatāwa;

 الجبيرة يمسح عليها و إن شدها على حدث عند أكثر العلماء و هو إحدى الروايتين عن أحمد و هو الصواب
"Sopak diusap atasnya meski dipasang dalam kondisi hadats, menurut banyak dari para ulama, dan ini salah satu riwayat dari Ahmad, dan ini adalah pendapat yang benar."
[ Majmū' Al-Fatāwa. Taqiyyuddīn Ibnu Taimiyyah Al-Hanbalī. Madīnah, Majma' Al-Malik Fahd. Tahun 1325 H/2004 M. (21/178) ]

Wallahu Ta'ala A'lam

Oleh Abu Hārits Al-Jāwi
Pengasuh Fiqhgram

#ngajifathulqorib #fikihsyafii #fikihibadah #fikihbersuci

_
Jangan lupa ikuti akun-akun Fiqhgram berikut. 

🔰 Instagram
🔰 Youtube
🔰 Telegram
🔰 Facebook
🔰 Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar