Minggu, 02 Juli 2023

KAPAN BERSIWAK KETIKA WUDHU

Dalam hadits yang shahih Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

لَوْلا أنْ أَشُقِّ على أُمَّتِي لَأَمَرْتُهم بالسِّواكِ مع كلِّ وُضُوء
"Kalau bukan karena khawatir memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak bersama setiap berwudhu."
[ HR.Al-Baihaqi dalam Sunan Kubro (146) dan ini lafadznya, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (140), An-Nasāi dalam Sunan Kubro (3020) dengan lafadz لفرضت عليهم, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ]

Lantas kapankah bersiwak itu dilakukan ? Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami (seperti dalam Al-Manhaj Al-Qowim) siwak dilakukan setelah membasuh telapak tangan dan sebelum berkumur. Sedangkan Ar-Romli, termasuk juga Bafadhol dalam Muqoddimah Hadromiyyah berpendapat siwak dilakukan sebelum memulai wudhu (sebelum basmalah). 
[ Lihat Busyrol Karīm Syarh Masāil Taklim. Said Ba'asyān. Hal, 98. Juga Al-Manhaj Al-Qowīm. Ibnu Hajar Al-Haitami ]
Dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata;
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يرقد فإذا استيقظ تسوك ثم توضأ ... 
"Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau tidur, dan ketika beliau terbangun, beliau pun bersiwak lalu berwudhu ... "
[ HR.Al-Baihaqi dalam Sunan Kubro (4801), dan Ahmad dalam Musnad (22663) ]
Hadits ini bisa menjadi dalil bahwa siwak dilakukan sebelum berwudhu sebagaimana pendapat Ar-Romli dan penulis Muqoddimah Hadromiyyah. Karena dalam hadits disebutkan lafadz siwak lalu baru wudhu. 
Namun, bisa dijawab juga oleh Ibnu Hajar bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa kesunnahan siwak dalam wudhu dilakukan sebelum wudhu. Namun di hadits itu, Nabi bersiwak karena bangun dari tidur, jadi bukan siwak untuk wudhu. 
Dan menguatkan pendapat Ibnu Hajar, bahwa siwak adalah suatu kesunnahan wudhu tersendiri. Maka, jika masuk dalam wudhu, tentu siwak dilakukan ketika sudah dalam lingkup amaliyyah wudhu. Jika siwak dilakukan sebelum basmalah, maka siwak menjadi sunnah yang sifatnya di luar amaliyyah wudhu.
Kesimpulannya, bahwa boleh siwak dilakukan baik sebelum wudhu (sebelum basmalah dan mencuci telapak tangan), ataupun setelah mencuci telapak tangan dan sebelum berkumur. Demikian sesuai konsepsi madzhab Syafii. 
Namun, jika tidak memakai siwak tapi dengan menggosok gigi dengan sikat dan pasta gigi, maka bisa dilakukan sebelum wudhu mengikuti pendapat Ar-Romli. Dengan syarat niat (ketika menggosok gigi) sebagai siwak dalam kesunnahan wudhu yang akan dilakukan.
Wallahu Ta'ala A'lam
Oleh Abu Hārits Danang Santoso Al-Jāwi
Pengasuh Fiqhgram

_
Jangan lupa ikuti akun-akun Fiqhgram berikut. 

🔰 Instagram
🔰 Youtube
🔰 Telegram
🔰 Facebook
🔰 Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar