Senin, 31 Juli 2023

RINGKASAN FIKIH PERLOMBAAN

Salah satu pembahasan khusus dalam referensi fikih adalah pembahasan musābaqoh atau sibāq atau sabq. Yang inti dari pembahasan ini adalah perlombaan. 

Sejatinya, pembahasan ini sudah lama dibahas oleh para ulama, namun yang pertama kali membuat pembahasan tersendiri dalam bab fikih dan mengumpulkannya menjadi satu adalah Imam Syafii. Oleh karenanya para ulama menyampaikan, pembahasan fiqh perlombaan ini menjadi salah satu pembaharuan ilmu oleh Imam Syafii. 

Landasan dalam hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam;

لا سَبَقَ إلا في خُفٍّ أو في حَافِرٍ أو نَصْلٍ
"Tidak ada perlombaan kecuali dalam khuff atau kuku atau panah."
[ HR.Abu Dawud, Turmudzi, dan lainnya ]

Khuff adalah onta karena kakinya seperti memakai khuff. Diqiyaskan kepadanya juga gajah. Sedangkan hāfir adalah kuda, juga keledai atau bighol (peranakan kuda & keledai), yang berkuku belah. Sedangkan nashl adalah panah.

Secara singkat, pembagian fikih dalam masalah ini terbagi menjadi dua bab pembahasan;

Pertama, perlombaan dengan adanya taruhan. Maka ini terbagi menjadi tiga jenis;

a. Taruhan yang dikeluarkan oleh salah satu peserta lomba, sedang peserta lain tidak mengeluarkan. Jika yang mengeluarkan taruhan menang, maka uangnya kembali untuk dirinya sendiri. Jika ia kalah, maka uangnya untuk si pemenang. Maka ini diperbolehkan dengan syarat; hanya dalam perlombaan yang mendukung untuk jihad seperti panahan, berkuda, menembak, berenang, dan semisalnya. 

b. Taruhan dikeluarkan oleh semua peserta lomba, dan pemenang berhak mengambil semua hasil taruhan lawan. Maka ini dilarang secara mutlak. 

c. Taruhan dikeluarkan oleh pihak luar peserta. Maka ini pun diperbolehkan, dan yang tampak dalam ibarat fuqoha ini juga hanya boleh dalam hal-hal yang sifatnya bermanfaat dalam peperangan. Seperti ibarat Syaikhul Islam dalam Fathul Wahhab Syarh Manhaj Ath-Thullab (2/240);

وَإِنَّمَا صَحَّ شَرْطُهُ مِنْ غَيْرِهِمَا لِمَا فِيهِ مِنْ التَّحْرِيضِ عَلَى تَعَلُّمِ الْفُرُوسِيَّةِ وَغَيْرِهَا وَبَذْلِ عِوَضٍ فِي طَاعَةٍ 
"Dan sah syarat taruhan dari selain kedua peserta lomba karena ada unsur motivasi untuk mempelajari berkuda dan lainnya, serta mengeluarkan uang dalam ranah ketaatan."

Hal senada juga disebutkan oleh para syurrōh serta muhasysyīn kitab-kitab fikih. 

Kendati demikian, jika lomba itu sifatnya hiburan yang boleh, maka yang tampak bagi kami diperbolehkan selama hadiah berasal dari pihak luar peserta. Seperti dari sponsor perusahaan atau perseorangan. Karena hukum asal lomba adalah boleh karena masuk kategori adat. Dan beberapa guru kami menyampaikan, bisa akadnya dianggap sebagai akad ji'ālah (sayembara). 

Kedua, perlombaan tanpa adanya hadiah atau uang pertaruhan. Maka hukum asalnya adalah boleh, karena dia termasuk adat. Dan kaidah fikih mengatakan, hukum asal adat adalah boleh hingga ada dalil yang melarangnya.

Tambahan

1. Ada beberapa hal perlombaan yang tidak boleh secara mutlak; baik dengan hadiah atau tanpa hadiah. Seperti lomba sabung hewan atau balap anjing. Khothib Syirbini dalam Al-Iqna' (2/596) menyatakan;

فَلَا تجوز على الْكلاب ومهارشة الديكة ومناطحة الكباش لَا بعوض وَلَا بِغَيْرِهِ لِأَن فعل ذَلِك سفه
"Maka tidak boleh balap anjing, menyabung ayam, menyabung domba, baik dengan hadiah atau tanpa hadiah; karena semua ini perbuatan bodoh."

2. Selayaknya lomba yang bersifat Islami (seperti lomba Al-Quran, hadits, atau yang semisal) diperbolehkan dengan hadiah dari pihak luar peserta (sponsor). Karena di dalamnya ada unsur mengeluarkan uang dalam ketaatan (badzlul 'iwadh fi thō'ah) sebagaimana ta'lil (alasan) dari para fuqoha ketika uang hadiah berasal dari luar peserta lomba. 

Wallahu Ta'ala A'lam

Jombang, 31 Juli 2023
Abu Harits Al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar