Rabu, 09 Agustus 2023

MACAM-MACAM NADZAR DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA


Sesuai prespektif madzhab Syafii sebagaimana tertuang dalam kitab-kitab madzhab, nadzar terbagi menjadi dua bagian besar.

Pertama, nadzar lajjāj atau juga disebut nadzar ghodhob. Yaitu nadzar yang disampaikan menekankan sesuatu (tahqīq) seperti mengatakan, "Jika aku berbohong, wajib bagiku untuk puasa 3 hari." Atau untuk menolak terhadap sesuatu (man'u) seperti mengatakan, "Jika aku sampai datang ke rumahmu lagi, wajib bagiku untuk puasa."

Disebut nadzar lajjāj (goncang) atau ghodhob (marah), karena nadzar ini biasa disampaikan ketika kondisi seseorang sedang marah, dan emosinya tidak stabil.

Maka konsekuensi bagi orang yang sudah bernadzar semacam ini, jika dia melanggar nadzarnya, dia harus membayar kaffarah. Kaffarah disini seperti kaffarah sumpah. Yaitu;

a. Memilih; antara memberi bahan makanan pokok kepada sepuluh orang, masing-masing satu mud. Atau memberi pakaian bagi sepuluh orang. Atau membebaskan satu orang budak muslim.

b. Jika tidak bisa dari ketiga hal di atas, maka berpuasa 3 hari.

Dalilnya, adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;

كفارة النذر كفارة اليمين
"Kaffarahnya nadzar, adalah seperti kaffarah sumpah."
[ HR.Muslim (1645) ]

Kaffarah nadzar disini khusus untuk nadzar lajjāj saja, karena nadzar ini yang memiliki unsur kemiripan dengan sumpah.

Kedua, nadzar tabarrur. Dan nadzar ini terbagi menjadi dua;

a. Nadzar Mujāzāh. Yaitu nadzar kepada Allah dengan saling berbalas sesuatu. Seperti seorang mengatakan, "Jika Allah sembuhkan penyakitku, wajib bagiku puasa 3 hari."

b. Nadzar bilā ta'līq (nadzar tanpa ada unsur sebab apapun). Seperti seorang berkata tiba-tiba, "Wajib bagiku untuk sedekah di masjid pekan ini."

Untuk nadzar tabarrur ini, dengan kedua jenisnya, maka wajib untuk ditepati. Dalilnya diantaranya firman Allah Ta'ala;

و أوفوا بعهد الله إذا عاهدتم و لا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها
"Dan tunaikanlah janji kalian kepada Allah jika kalian berjanji kepadanya dan jangan batalkan sumpah-sumpah kalian."
[ QS An-Nahl ayat 91 ]

Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;

من نذر أن يطيع الله فليطعه
"Siapa yang nadzar dengan suatu ketaatan kepada maka tepati nadzarnya."
[ HR.Bukhari (6696) ]

Dalam hadits ini menyebutkan secara mutlak dan tidak ada catatan tambahan, bahwa ada pilihan bagi orang yang bernadzar, yaitu dengan kaffarah. Dan tidak dikhususkan dengan hadits kaffarah nadzar adalab kaffarah sumpah, karena hadits tersebut khusus untuk nadzar lajjāj sebagaimana sudah kami jelaskan.

Wallahu Ta'ala A'lam

Jombang
23 Muharram 1445 H / 10 Agustus 2023 M
Abu Harits Al-Jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar