Rabu, 27 September 2023

MENGANGKAT TANGAN SAAT BERDOA



Dalam hadits yang disahihkan oleh Al-Hakim dan selainya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;


إنَّ ربكُم حَييٌ كريمٌ يستحيي مِنْ عبدِه إذا رَفعَ يَدَيهِ إليه أن يَرُدهما صِفْراَ -و عند الترمذي- خائبتين

"Sesungguhnya Rabb kalian Maha Pemalu Maha Pemurah, malu kepada seorang hamba yang dia mengangkat tangannya kepada-Nya lalu dikembalikan kedua tangan tadi dalam kondisi kosong (dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan; merugi)."

[ HR. Abu Dawud (1488), At-Tirmidzi (3556) ]


Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata tentang hadits ini;


أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ 

"Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Hakim."

[ Lihat Bulūghul Marām (1552) ]


Imam At-Tirmidzi sendiri mengatakan;


حديث حسن غريب

"Hadits ini hasan ghorib."


Dan perlu diketahui pula, bahwa hadits mengangkat tangan saat berdoa secara umum, dihukumi mutawatir maknawi. Bahkan As-Suyuthi menulis risalah khusus dalam pembahasan ini, dengan judul Fadhdhul Wi'ā fī Ahādits Rof'ul Yadain fīd Du'ā. Dimana beliau mengumpulkan riwayat hadits mengangkat tangan dari 28 sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, serta beberapa riwayat dari para tabi'in.


***


Sebagian kecil ulama mengatakan, tidak disunnahkan mengangkat tangan saat doa kecuali saat doa istisqo saja. Mereka berhujjah dengan hadits Anas radhiyallahu anhu;


أن النبي - صلَّى الله عليه وسلم - كان لا يرفعُ يديه في شيءٍ مِنَ الدُّعاء  إلا في الاستسقاء، فإنه كان يرفعُ يديه حتى يُرى بياضُ إبطيه 

"Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya dalam doa sedikitpun, kecuali pada saat istisqō, maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putihnya kedua ketiak beliau."

[ HR. Abu Dawud (1170), An-Nasai (1513) ]


Maka kita katakan, maksud dari tidak mengangkat tangan disini adalah mengangkat tangan hingga sangat tinggi. Ini hanya beliau lakukan saat doa istisqō, dengan dalil lanjutan penjelasan dalam hadits tersebut. Bukan maksudnya menafikan seluruh mengangkat tangan, tapi menafikan tata cara mengangkat tangan. Oleh karenanya Al-Qisthilāni mengatakan;


أما حديث أنس المروي في الصحيحين و غيرهما ... فمؤول على أنه لا يرفعهما رفعا بليغا

"Adapun hadits Anas radhiyallahu yang diriwayatkan dalam shahihain dan selainnya ... Maka dimaknai bahwa tidak mengangkat kedua tangan dengan sangat tinggi."

[ Irsādus Sāri Syarh Shohīh Bukhāri (2/251) ]


***


Jika jelas demikian, maka kita bisa menentukan hukum asal. Bahwa hukum asalnya setiap doa, maka disunnahkan mengangkat kedua tangan. Di dalam doa apapun itu, seperti doa antara adzan dan iqomah, doa saat di Arofah, doa setelah shalat. Dan termasuk doa adalah mengaminkan doa orang lain, karena dia sehukum dengan doa sendiri. Seperti mengaminkan doa khotib shalat Jumat atau shalat Ied, mengaminkan doa orang lain pada kesempatan lainnya. Sampai ada dalil yang menjelaskan bahwa tata cara doanya tidak dengan mengangkat tangan. Seperti Khotib saat berdoa, maka dalil lain menunjukkan dia menunjuk jari, bukan mengangkat tangan. Oleh karenanya Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan;


رَفْعُ الْيَدَيْنِ سُنَّةٌ. فِي كُلِّ دُعَاءٍ خَارِجَ الصَّلَاةِ وَنَحْوِهَا وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَمْ يَرْفَعْهُمَا إلَّا فِي دُعَاءِ الِاسْتِسْقَاءِ فَقَدْ سَهَا سَهْوًا بَيِّنًا وَغَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا

"Mengangkat kedua tangan adalah sunnah hukumnya, di semua doa di luar shalat dan semisalnya. Dan siapa yang mengklaim bahwa beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangan kecuali dalam doa istisqō, maka dia sudah jelas kali dan sangat keliru.

[ Fatawa Fiqhiyyah Kubro (1/252) ]


Jika dikatakan bahwa hukum asal doa memang mengangkat tangan. Namun kita tidak mengangkat tangan kecuali ada dalil yang jelas Nabi shalallahu alaihi wa sallam mengangkat tangan, atau tidak mengangkat tangan ketika tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka ini adalah logika yang bertententangan.


Ketika kita menetapkan sebuah hukum asal, maka konsekuensinya adalah, jika tidak ada dalil maka kembali kepada hukum asal. Maka kaidah yang anda bangun pada pernyataan di atas, seperti anda menetapkan ada hukum asal dan meniadakan hukum asal pada waktu yang sama. Maka apa gunanya ada hukum asal ? Dan jika kalau dijawab; kalau begitu hukum asal doa tidak mengangkat tangan, maka ini malah semakin parah karena bertentangan dengan jumhur para ahli fikih dan ahli hadits yang menetapkan bahwa memang asalnya berdoa disunnahkan mengangkat tangan.


Kesimpulannya adalah, hukum asal berdoa atau mengaminkan doa dengan mengangkat tangan, kecuali ada dalil yang menjelaskan tidak mengangkat tangan.


Wallahu Ta'ala A'lam


Jombang, 12 Rabīul Awwal 1445 H

Abu Harits Danang Santoso Al-Jawi

t.me/fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar