Senin, 18 September 2023

MENOLEH SAAT SHALAT

 


Menoleh tanpa ada kebutuhan, ke arah manapun baik ke samping kanan atau kiri, atau melihat ke arah atas, hukumnya adalah makruh. 


Dalil atas hal ini, adalah hadits Aisyah radhiyallah anha ketika bertanya tentang orang yang menoleh saat shalat, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;


هذا اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد

"Itu adalah curian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba."

[ HR.Bukhari (718) ]


Juga hadits Anas radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;


ما بال أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في صلاتهم لينتهن عن ذلك أو لتخطفن أبصارهم

"Mengapa orang-orang melihat ke langit dalam shalat mereka, hendaknya mereka berhenti atau pandangan mereka akan disambar."

[ HR.Bukhari (779), Muslim (490) ]


Kecuali jika ada hajat dan kebutuhan untuk menoleh, maka hilang hukum makruhnya. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Handzolah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat untuk menjaga di sebuah jalan, maka disebutkan;


فجعل رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي و هو يلتفت إلى الشعب

"Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat dan beliau menoleh ke arah jalan tersebut."

[ HR.Abu Dawud (916) ]


***


Ada yang mengatakan bahwa menoleh saat shalat hukumnya adalah haram. Mereka berdalil dengan hadits Abu Dzar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;


لا يزال الله عز وجل مقبلا على العبد، وهو في صلاته، ما لم يلتفت، فإذا التفت انصرف عنه

"Allah senantiasa menghadap hamba-Nya ketika hamba tersebut shalat, selama dia tidak berpaling. Jika dia berpaling, maka Allah juga akan berpaling darinya."

[ HR.Abu Dawud (909) ]


Maka jawabannya, kalau seandainya menoleh ini hukumnya haram. Tentu bisa diberikan udzur karena sebab darurat, bukan hanya sekedar hajat atau kebutuhan. Sedangkan dalam hadits jelas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menoleh karena suatu kebutuhan dan bukan darurat. Demikian juga pada kasus sahabat Abu Bakar yang menoleh ketika menjadi imam, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang. Dan kita katakan;


الضرورات تبيح المحظورات و الحاجات تبيح المكروهات

"Kedaruratan memperbolehkan keharaman, kebutuhan memperbolehkan kemakruhan."


***


Hukum makruh menoleh ini berlaku, ketika menoleh dengan kepalanya saja. Adapun menoleh dan dadanya ikut berpindah dari arah kiblat, maka membatalkan shalat. Karena menghadap kiblat adalah syarat sah shalat. 


Adapun melirik dengan pandangan mata, maka hukumnya boleh. Dan ibarot Ibnu Hajar dalam Al-Manhaj Al-Qowim mengatakan;


و لا بأس بلمح العين بغير التفات

"Dan tidak masalah dengan melirikkan pandangan mata tanpa menoleh."


Wallahu Ta'ala A'lam wa Ahkam


***


Jombang, 4 Rabiul Awwal 1445

Abu Harits Danang Santoso Al-Jawi

t.me/fiqhgram


#fikihsyafii #fikihibadah #fikihshalat


***

Referensi:

1.Al-Muqoddimah Al-Hadromiiyyah. Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol. 


2.Al-Manhaj Al-Qowim Syarh Masail Taklim. Ibnu Hajar Al-Haitami. 


3.Busyrol Karim Syarh Masail Taklim. Said Ba'asyan. 


4. Al-Hadiyyah Al-Mardhiyyah Syarh Muqoddimah Hadromiyyah. Mushthofa Al-Bugho.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar