Sabtu, 28 Oktober 2023

CUKUP PERKIRAAN DALAM HAL AIR MERATA KE ANGGOTA WUDHU ATAU MANDI

Dalam hadits sayyidah Aisyah radhiyallah anha yang disebutkan oleh Al-Hafidz Abdul Ghoni Al-Maqdisi dalam Umdatul Ahkamnya, mengatakan;


كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ، حَتَّى إذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى  بَشَرَتَهُ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika mandi junub, beliau membasuh kedua tangannya, lalu berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu beliau mandi, lalu menyela-nyela rambutnya, hingga ketika diperkiraan sudah basah seluruhnya, maka beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali, lalub beliau membasuh tubuh yang lainnya."
[ Umdatul Ahkam hadits no.29, HR.Bukhari (272) dan Muslim (316) ]

Diantara faedah dari hadits ini adalah, bahwa dalam bersuci, baik wudhu atau mandi, cukup memperkirakan saja bahwa air sudah mengenai anggota tubuh secara sempurna. Tidak perlu mengecek satu persatu untuk mencapai derajat yakin, karena hal itu termasuk berlebihan dalam bersuci, dan bisa menghadirkan penyakit was-was. Oleh karenanya dalam hadits disebutkan "hingga ketika diperkirakan sudah basah seluruhnya".

Berkata Imam Al-Aththor Asy-Syafii dalam Al-Uddah fi Syarhil Umdah (206-207);

الظن يكون بمعنى العلم و بمعنى رجحان أحد الطرفين على الآخر مع الاحتمال ... مع أنه ؤكتفي بالظن في هذا الباب و ما شابهه و هو قائم في الحكم مقام القطع لأنا لو تعبدنا في ذلك لأدى إلى الحرج المشقة ثم إلى ترك المأمور. اه‍
"Dzon bisa bermakna yakin bisa bermaknz kemungkinan kuat dari dua kemungkinan ... serta bahwasanya cukup dzon (kemungkinan saja) dalam hal ini (mandi) dan masalah yang semisal, dan dzon disini berposisi seperti keyakinan. Karena seandainya kita dituntut yakin, maka akan mengarahka kepada keberatan dan kesulitan, bahkan bisa mengarah sampai meninggalkan perintah."

Al-Qolyubi dalam Hasyiyah Kanzur Roghibin Syarah Minhajut Tholibin juga menyebutkan;

و يكفي ظن غسلها و لا يشترط اليقين كما يدل عليه الحديث الحسن
"Dan cukup perkiraan dalam membasuh air pada anggota secara menyeluruh, tanpa harus mencapai derajat yakin, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits yang hasan."

Wallahu Ta'ala A'lam
#fikihhadits #faedahkajian

***

Jombang, 24 Oktober 2023
Abu Harits Danang Santoso Al-Jawi
t.me/fiqhgram

📺 Lihat kajian Umdatul Ahkam secara lengkap disini >>  Kajian Kitab Umdatul Ahkam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar