Selasa, 14 November 2023

ASY-SYABAH SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF LANDASAN PENDALILAN .

Asy-Syabah secara bahasa bermakna kemiripan. Dimana seorang faqīh melihat kemiripan akan sebuah kasus fikih yang belum berhukum lalu diqiyaskan kepada kasus yang lain; karena ada suatu kemiripan. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori (926 H) menyebut dengan nama asy-syabah saja lalu dimasukkan dalam rumpun maslak illah. Sedang Abu Ishāq As-Syīrōzi (476 H) menyebutnya dengan qiyas syabah. Dan dia bisa menjadi hujjah jika tidak ada illah sama sekali, dan pendapat ini adalah pendapat banyak dari ahli ushūl.

.
Semisal, kasus kesucian najis sebagai suatu syarat keabsahan shalat, lantas dia melihat kepada kesucian hadats yang memiliki kemiripan dengannya dari sisi kesucian untuk shalat. Maka keharusan air pada kesucian hadats pun berlaku pada kesucian najis. Dan ini jenis pertama dari 5 jenis syabah, yaitu kemiripan yang bersumber dari satu sisi kemiripan. Termasuk juga contoh qiyad syabah adalah budak ketika terbunuh, maka dibayar dengan diyat (karena lebih mirip manusia) atau qīmah (karena lebih mirip benda). Dan ini jenis syabah yang bersumber dari dua sisi kemiripan dalam hukum dan sifat.
.
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshōri dalam Ghōyatul Wushūl mengajukan ada 5 jenis syabah. Tiga diantaranya adalah hasil tambahan beliau dari kitab asal Jam'ul Jawāmi' yang hanya mengajukan dua jenis saja. Dari kelima jenis tersebut, hanya satu yang tak bisa dijadikan hujjah; yaitu syabah yang bersifat shūrī. Yang beliau isyaratkan dalam Lubbul Ushūl-nya dengan mengatakan;
.
و إلا فهو حجة في غير الصوري في الأصح
"Dan jika tidak (memungkinkan qiyas dengan illah) maka dia (qiyas syabah) menjadi hujjah kecuali (syabah) shūri dalam pendapat paling shahīh."
.
Syabah shūri adalah kemiripan dari segi bentuk fisik saja. Sebagai contoh, sebagian ulama mengharamkan kuda dari sisi karena kemiripan bentuknya dengan keledai dan baghal yang haram. Maka dilihat dari sisi ini, kesimpulan hukumnya tidak bisa menjadi hujjah.
.
Syaikhuna Saīd Al-Jābirī dalam pelajaran Lubbul Ushūl, memberikan contoh kasus kontemporer dalam syabah shūri; yaitu foto. Dimana dia dilihat dari kemiripan fisik, berkemungkinan kepada dua hal. Pertama, seperti gambar di cermin yang mana diperbolehkan oleh semua ulama. Kedua, seperti gambar dengan tangan yang diharamkan jika bentuk makhluk.
.
Apakah ada nukilan dari Imam Syafii sebagai imam madzhab tentang maslak illah dengan syabah ini ? Ada beberapa kasus yang dinukil dari Imam Syafii dalam kasus penetapan hukum menggunakan qiyas syabah ini. Salah satunya adalah, Imam Syafii menetapkan kewajiban niat dalam tayammum karena kemiripannya dengan wudhu dari sisi bersuci untuk hadats. Namun sebagian ulama menolak pendalilan dengan qiyas syabah ini, diantaranya Abu Ishāq As-Syīrōzi (476 H) dalam Al-Luma' (hal.253) mengatakan;
.
و الأشبه عندي أن قياس الشبه لا يصح لأنه ليس بعلة الحكم عند الله تهالى و لا دليل على علة فلة يجوز تعليق الحكم عليه
"Dan yang tampak bagiku bahwa qiyas syabah ini tidak sah karena dia bukan illah hukum di sisi Allah, bukan juga menunjuk illah, maka tidak boleh berkesimpulan hukum dengannya."
[ Al-Luma'. Abu Ishāq Asy-Syīrōzi. (Beirut, Darul Hadits Al-Kattāniyyah). Cetakan pertama. Tahun 1434 H/2013 M ]
.
Intinya, syabah menjadi salah satu alternatif dalam pendalilan atas suatu kesimpulan hukum fikih; dengan syarat tidak adanya qiyas illah yang dimungkinkan sama sekali.
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Jombang, 13 November 2023
Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram | abuharits.com
.
#lubbulushul #usulfikih #faedahkitab #ngajikitab #janganberhentingaji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar