PERTANYAAN
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Ustadz ana mau tanya. Pabrik yang sekrang ana kerja memproduksi kaleng buat kemasan bir beralkohol. Perusahaan sedang expansi ke viaetnam untuk pembangunan pabrik nya.
Pertanyaan nya, apakah saya gaji yang saya terima masih halal walaupun saya tidak ada hubungan dengan departemen yang bersangkutan. Lalu sejauh mana tingkat keharaman nya karena pabrik hanya membuat kaleng nya saja.
Mohon saran nya stadz ana sedang galau mengenai masalah ini.
Wassalamualaikum warohmatullahi
JAWAB
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh
Apabila di pabrik yang secara dasar amal usahanya adalah halal, seperti perusahaan pembuat botol secara umum. Lalu pabrik membuat MoU menyediakan juga botol miras. Maka perlu penjelasan dalam beberapa point berikut;
Pertama, hukum bekerja di pabrik tersebut tetap boleh karena pada dasarnya amal usahanya adalah produk halal.
Kedua, melakukan kerjasama dalam pembuatan botol miras adalah haram, maka uang yang dihasilkan dari pembuatan botol tersebut secara khusus juga uang yang haram. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ شَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا
"Allah melaknat khomer, peminumnya, penuangnya, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang membelinya, orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan khomer kepadanya (yang minta dibelikan), dan orang yang memakan hasil penjualannya.”
[ HR.Abu Dawud (3674), Ahmad (5716) ]
Ibnu Roslan As-Syafii berkata;
و يدخل في معنى ذلك حاضر شاربها و كاتب مبايعتها و الشاهد عليه و يدخل في ذلك كل من أعان على محرم
“Dan masuk dalam hal ini orang yang ikut hadir di tempat peminum khomer, penulis akad jual beli khomer, orang yang menjadi saksi jual beli khomer. Dan masuk dalam hal ini setiap orang yang memiliki andil dalam membantu hal yang haram tersebut.”
[ Syarh Sunan Abi Dawud. Ibnu Roslan. (15/155) ]
Termasuk juga membantu keharaman khomer adalah orang yang membuat wadah khusus khomer.
Ketiga, jika diketahui demikian maka selama pabrik tersebut masih memproduksi botol khusus khomer untuk perusahaan khomer, uang dari sana adalah uang haram. Maka disisi ini pendapatan penanya terhukumi haram. Adapun untuk botol lainnya (yang jumlah produksinya jauh lebih besar) maka pendapatannya halal. Olehnya, gaji penanya selama pabrik memproduksi botol miras, maka masuk ranah mal mukhtalath (harta pencampuran halal dan haram).
Keempat, solusi yang ditawarkan adalah dengan mengeluarkan sebagian dari gaji yang didapat sesuai dengan perkiraan prosentasi dari hasil penjualan botol miras -selama botol miras masih diproduksi- dengan mengarahkannya untuk dana umum atau sosial. Syaikh Sholeh Al-Munajjid menyampaikan;
وإذا اختلط هذا المال الحرام بأموال أخرى حلال كصاحب البقالة الذي يبيع الدخان مع السلع المباحة ، فإنه يقدر هذا المال الحرام تقديراً باجتهاده ، ويخرجه بحيث يغلب على ظنه أنه نقى أمواله من الكسب الحرام ، والله يعوضه خيراً وهو الواسع الكريم
[ Lihat islamqa.info ]
Wallahu Ta’ala A’lam
Jombang, 28 November 2023 M
Dijawab oleh Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram | abuharits.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar