Senin, 27 November 2023

LARANGAN MEMAKAI PERABOT EMAS DAN PERAK


Al-Qodhi Abu Syuja' dalam matan taqribnya menyatakan, bahwa haram pemakaian wadah dari emas dan perak, dan diperbolehkan wadah selain dari bahan keduanya. Hal ini berlandaskan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
.
لاَ تَلْبَسُوا الحَرِيْرَ وَلاَ الدِيبَاجَ، وَ لاَ تَشرَبُوا فِي آنِيَةِ الذهَبِ وَ الفِضةِ وَ لاَ تَأكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا؛ فإنَّهَا لَهُم فِي الدنيا وَ لَكُم فِي الآخِرَة
"Jangan pakai pakaian sutra, jangan minum dari wadah emas dan perak, dan jangan makan dari nampan emas dan perak; karena hal ini bagi mereka (orang kafir) di dunia dan bagi kalian di akhirat kelak."
[ HR.Bukhari & Muslim ]
.
Namun hal ini tidak terbatas pada wadah saja. Akan tetapi para ahli fikih menqiyaskan kepadanya seluruh perabot ataupun peralatan lainnya yang terbuat dari bahan emas atau perak. Maka ikut diharamkan. Termasuk disini semisal sendok, garpu, sisir, wadah celak, atau peralatan lainnya, jika terbuat dari emas atau perak maka diharamkan.
.
Dan pengharaman disini tidak terbatas kepada penggunaan saja, namun juga mencakup penyimpanan meski tidak dipergunakan. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan;
.
ما حرم استعماله حرم اتخاذه أو اقتناؤه
"Sesuatu yang haram dipakai, maka menyimpannya pun terlarang."
.
Oleh karenanya solusi jika memiliki barang perabot yang terbuat dari bahan emas atau perak, maka hendaknya dijual kepada orang kafir atau dilebur menjadi perhiasan sehingga halal dipakai.
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Mojokerto, 21 November 2023
Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram | abuharits.com
.
#matantaqrib #attadzhib #fikihpenampilan #fikihsyafii #faedahkajian
.
Simak kajian kitab At-Tadzhīb fi Adillatil Ghoyah wat Taqrīb secara lengkap di kanal youtube Fiqhgram.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar