Ketika orang desa datang ke pasar di kota, maka sejatinya mereka sedang mencari rezeki melalui perdagangan hasil bumi atau produk tangan yang dimiliki. Maka, jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan kepolosan mereka yang tidak mengetahui sistem pasar, lalu ingin menjualkan barang mereka. Padahal orang kampung itu sedang butuh uang saat itu. Namun karena sebab oknum-oknum pasar tersebut, akhirnya mereka tidak bisa leluasa menjual dagangannya.
Maka praktek semacam ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dimana beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
لا بيعَ حاضرٌ لباد دعوا الناس يرزق الله بعضهم من بعض
"Tidak ada penjualan orang kota untuk orang desa. Biarkanlah manusia, Allah telah memberikan rezeki sebagian manusia dari sebagian yang lain."
[ HR.Muslim (1522) ]
Hadits ini menjadi landasan terlarangnya praktek penjualan orang kota untuk orang desa yang membawa barang dagangannya. Hal ini karena beberapa alasan; seperti orang desa ingin menjual saat itu, namun orang pasar mencoba memonopoli dan menahan barangnya tidak langsung di jual.
Dan para fuqoha memberikan syarat-syarat atau bentuk yang memperbolehkan penjualan orang kota untuk orang desa. Diantaranya;
Pertama, jika memang orang kota dimintai tolong oleh orang desa untuk menjualkan dagangannya.
Kedua, barang yang dijual bukan barang yang menjadi kebutuhan umum masyarakat, seperti furnitur atau semisal.
Ketiga, orang desa ingin menjual saat itu, dan orang kota membantu menjualkan saat itu juga, tidak dimonopoli dengan disimpan.
Al-Ghomrōwi (1337 H) berkata;
و أما لو ابتدأ البادي بقوله أتركه عندك لتبيعه أو انتفي عموم الحاجة إليه أو قصد بيعه حالا فأخذه الحاضر ليبيعه كذلك فلا يحرم في الجميع
"Dan adapun kalau seandainya orang kampung tadi yang meminta kepada orang kota dengan berkata misalkan; aku titipkan daganganku kepadamu supaya engkau jualkan. Atau barang tersebut bukan sebuah kebutuh ygan banyak dari masyarakat. Atau dia ingin menjualkan saat itu, dan orang kota membantu untuk menjualkan saat itu juga. Maka di semua hal ini, penjualan orang kota untuk orang desa tidak diharamkan."
[ Anwārul Masālik Syarh Umdatus Sālik wa Uddatun Nāsik, hal.210 ]
Wallahu Ta'ala A'lam
Jombang, 7 November 2023
Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram
#ngajiumdatussalik #faedahkitab #faedahkajian #fikihmuamalah #janganberhentingaji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar