Kamis, 23 November 2023

SENGAJA MENCARI WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT


Pada dasarnya, shalat yang terlarang di waktu-waktu terlarang shalat adalah dua jenis shalat saja. Shalat yang memiliki sebab mutaakhkhir seperti shalat sunnah ihram, shalat istikhoroh. Dan shalat sunnah mutlak. Selain dari ini, hukumnya boleh untuk dilaksankan meski di waktu terlarang. Namun jika secara sengaja, mencari-cari waktu terlarang untuk shalat disaat itu, maka shalat apapun terlarang secara mutlak.
.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

لا يَتَحَرَّى أحَدُكُمْ، فيُصَلِّي عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ ولَا عِنْدَ غُرُوبِهَ
"Jangan salah seorang dari kalian sengaja mencari-cari shalat pada waktu terbitnya matahari dan ketika tenggelam."
[ HR.Bukhari (585) ]

Imam Bukhari membuat mencantumkan hadits ini dalam Bab Lā Yataharrā As-Sholāh Qobla Ghurūb As-Syams (Tidak menyengaja shalat ketika matahari tenggelam), memberi isyarat bahwa shalat di waktu-waktu terlarang ketika ada sisi taharrī (sengaja cari waktu tersebut), maka dilarang.
.
Demikian pun yang disampaikan para ahli fikih. Kalau shalat yang boleh dilakukan di waktu terlarang. Lalu ada orang yang memang menunggu datangnya waktu terlarang tersebut (mencari-cari waktu terlarang secara sengaja). Lalu dia shalat pada saat waktu terlarang hadir. Maka hal ini terlarang secara mutlak; apapun shalat yang dilakukan.
.
Oleh karenanya dalam Busyrol Karīm (1/60) disebutkan;
.
فلا تحرم هذه المذكورات و نحوها إن لم يقصدها اي بقصد إيقاعها وقت الكراهة لكونه وقت كراهة و إلا حرمت و لو قضاء مضيقا لأنه حينئذ كالمراغم للشرع
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Mojokerto, 19 November 2023
Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram | abuharits.com
.
#shahihbukhari #fikihshalat  #fikihhadits #faedahkajian #faedahkitab



Tidak ada komentar:

Posting Komentar