.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
لا يَتَحَرَّى أحَدُكُمْ، فيُصَلِّي عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ ولَا عِنْدَ غُرُوبِهَ
"Jangan salah seorang dari kalian sengaja mencari-cari shalat pada waktu terbitnya matahari dan ketika tenggelam."[ HR.Bukhari (585) ]
Imam Bukhari membuat mencantumkan hadits ini dalam Bab Lā Yataharrā As-Sholāh Qobla Ghurūb As-Syams (Tidak menyengaja shalat ketika matahari tenggelam), memberi isyarat bahwa shalat di waktu-waktu terlarang ketika ada sisi taharrī (sengaja cari waktu tersebut), maka dilarang.
.
Demikian pun yang disampaikan para ahli fikih. Kalau shalat yang boleh dilakukan di waktu terlarang. Lalu ada orang yang memang menunggu datangnya waktu terlarang tersebut (mencari-cari waktu terlarang secara sengaja). Lalu dia shalat pada saat waktu terlarang hadir. Maka hal ini terlarang secara mutlak; apapun shalat yang dilakukan.
.
Oleh karenanya dalam Busyrol Karīm (1/60) disebutkan;
.
فلا تحرم هذه المذكورات و نحوها إن لم يقصدها اي بقصد إيقاعها وقت الكراهة لكونه وقت كراهة و إلا حرمت و لو قضاء مضيقا لأنه حينئذ كالمراغم للشرع
. Wallahu Ta'ala A'lam
.
Mojokerto, 19 November 2023
Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram | abuharits.com
.
#shahihbukhari #fikihshalat #fikihhadits #faedahkajian #faedahkitab
#shahihbukhari #fikihshalat #fikihhadits #faedahkajian #faedahkitab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar